34 PKL Bandel Ditertibkan Satpol PP Semarang

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) bandel yang masih nekat berjualan melebihi batas waktu aturan PKM, yakni pukul 22.00 WIB.


Dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, sebanyak 34 PKL di kawasan Kecamatan Semarang Tengah di tertibkan oleh petugas, pada Senin (21/6) tengah malam.

Selain merobohkan  tenda milik PKL, petugas Satpol PP juga menyita beberapa barang-barang seperti meja dan kursi. Penertiban PKL dilakukan di Jalan Batan Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Pemuda, Jalan MH Thamrin, Kawasan Kuliner Simpang Lima dan Jalan Ki Mangunsarkoro.

"Sudah ada Perwal yang mengatur tentang PKM dan aturan jam operasional PKL tapi masih banyak yang melanggar makanya kita tindak tegas, apalagi saat ini Semarang sudah masuk Zona Merah," tegas Fajar.

Bahkan para PKL di Jalan Ki Mangunsarkoro hari-hari sebelumnya telah diperingatkan oleh petugas gabungan dari Kecamatan Semarang Tengah agar tidak lagi melanggar aturan PKM namum tidak digubrisnya.

"Di jalan Ki Mangunsarkoro ini, para pedagang ndablek banget. Pihak Kecamatan, Koramil dan Polsek sudah berulang kali memberitahu tapi malah tidak diperhatikan pedagang," jelasnya.

Pihaknya berharap, semua pelaku usaha bisa tertib dan mematuhi peraturan yang sudah di buat oleh Pemerintah Kota Semarang. Terlebih lagi mulai Selasa (22/6) aturan PKM kembali lebih diperketat, para pelaku usaha apapun hanya bisa beroperasi hingga pukul 20.00.

"Kita engga ada urusan. Ada pedagang atau mal yang bandel ya kita tindak," tuturnya.

Sementara itu, Camat Semarang Tengah, Abdul Haris Nur Hidayat mengatakan,  penindakan ini dilakukan setelah dirinya menyampaikan usulan kepada Satpol PP.

"Malam minggu (19/6) di Jalan Ki Mangunsarkoro ini ramai sekali. Tapi kita kan engga ada kewenangan untuk ambil barang barang pedagang. Kami bersama TNI Polri ndak bisa ambil barang, hanya mengingatkan. Kita kemudian usul ke Satpol PP dan disetujui," tandasnya.