Warga Desa Bejen Kabupaten Temanggung digegerkan oleh penemuan mayat anak yang diduga dibunuh oleh kedua orang tuanya sendiri.
- Sertifikat Tanah Ditahan: Mantan Karyawan Koperasi Simpan Pinjam Adukan Bhina Raharja Batang
- Wakil Bupati Pemalang Ambil Alih Jalannya Pemerintahan Pasca OTT KPK
- Kapolsek Candisari, Pelaku Cabut Bendera Parpol untuk Melakukan Penyerangan
Baca Juga
Warga Desa Bejen Kabupaten Temanggung digegerkan oleh penemuan mayat anak yang diduga dibunuh oleh kedua orang tuanya sendiri.
Korban diperkirakan meninggal sekitar 4 bulan yang lalu dan jasadnya diletakkan di sebuah kamar di rumahnya sendiri, Selasa (18/5).
Dalam keterangan pers yang digelar di Mapolres Temanggung, Rabu (19/5), Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi mengatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan kakek korban yang sudah 4 bulan tidak melihat korban.
Pada hari raya Idul Fitri kemarin, Kakek korban menanyakan keberadaan korban pada M, ayah kandung korban.
"Atas laporan dari Kakek korban didampingi perangkat desa melaporkan pada kami adanya penemuan mayat yang merupakan anak berinisial A usia 7 tahun," terang Kapolres.
Polisi mengamankan 4 orang di antaranya ayah kandung korban berinisial M (43), ibu kandung korban berinisial S (39), seorang dukun berinisial H (56) dan asisten dukun berinisial B, (43).
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan menjelaskan, H yang berprofesi sebagai seorang dukun mengatakan anak tersebut nakal dan keturunan dari gendoruwo supaya bisa sembuh maka anak tersebut harus di bersihkan.
"Menurut keterangan pelaku dan saksi kejadiannya pada sekitar bulan Januari TKP nya di rumah korban," terang Setyo.
H pun menyuruh asistennya B dan kedua orangtua korban M dan S untuk menenggelamkan kepala korban ke bak mandi beberapa kali sampai korban tidak sadar, setelah korban tidak sadar, lalu dibawa ke kamar untuk ditidurkan, namun ternyata korban meninggal dunia.
Dengan cara tersebut, H meyakinkan kedua orang tua korban bahwa anaknya akan hidup kembali dan tidak nakal, maka selama kurang lebih 4 bulan korban dirawat seperti orang biasa.
Bulan Januari sampai Maret, seminggu dua kali sang ayah membersihkan tubuh korban selanjutnya pada bulan April sampai sekarang ibu korban yang membersihkan dengan tisu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ke-4 (empat) tersangka diancam menggunakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).
Apabila di lakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka ancaman hukuman ditambah 1/3(sepertiga) dari ancaman hukuman di atas. Polres Temanggung rencananya akan memeriksa kejiwaan dari orang tua korban. [sth]
- Candaan Nyaris Berujung Maut di Kudus, Dua Pelaku Sabetkan Clurit ke Tetangganya
- Kondisi Kesehatan Menurun Korban Penembakan Dipindahkan ke RSUP Dr Kariadi Semarang
- Minyakita Di Banjarnegara Tak Sesuai Standar, Pemerintah Terus Lakukan Pengawasan