Lima Pelaku Penganiayaan di Depan RSUD Muntilan Diamankan Polisi

Empat orang laki-laki dan seorang perempuan diamankan di Mapolresta Magelang karena terlibat kasus penganiayaan.


Kapolresta Magelang KBP Mustofa menyebutkan, kelima tersangka adalah GPP (22), FS (22), ZA (25), ES (25) dan seorang perempuan berinisial ERDP (28). 

"Sedang korbannya adalah FB, warga Kecamatan Mungkid," kata kapolresta, dalam rilisnya, Rabu (10/1).

Dia mengatakan, kasus penganiayan iti terjadi Minggu (7/1) sekira pukul 05.30 WIB. Tempat kejadian di pinggir jalan depan Ruang IGD RSUD Muntilan. 

"Akibat penganiayaan secara bersama-sama itu, menyebabkan korban anak tak sadarkan diri," katanya, melalui Kasi Humas Polresta Magelang AKP Prapta Susila.

Menurut Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantien Baba, para tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan. Serta melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

Disebutkan, mendasari Pasal 170 KUHP, para tersangka diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 80 Ayat (2) Jo 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,  dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.