61 Narapidana Rutan Pekalongan Dapat Remisi

Sebanyak 61 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng) menerima pemotongan masa hukuman (remisi) pada Lebaran 1444 Hijriah/2023 Masehi.


"Besaran potongan masa hukuman yang diterima oleh para warga binaan berbeda-beda mulai dari 15 hari hingga 1 bulan.  Namun demikian, tidak ada warga binaan yang langsung bebas dari penjara," kata Kepala Rutan Kelas II A Pekalongan, Anggit Yongki Setiawan, Rabu (26/4).

Anggit menyebutkan, ada 65 narapidana diusulkan mendapatkan remisi Idul Fitri. Dari usulan itu, yang disetujui Kementerian Hukum dan HAM ada 61 orang.

Sedangkan empat narapidana tertunda mendapat remisi karena ada perbaikan putusan dan eksekusi. Kemudian  syaratnya belum lengkap sehingga harus tertunda remisinya.

"Saat ini Rutan dihuni sebanyak 239 orang WBP. Kami berharap, remisi tersebut bisa menjadi motivasi bagi mereka agar tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman," harapnya.

Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II A Pekalongan, Tavip Imam Haryanto, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan disebutkan bahwa, ada syarat tambahan mendapatkan remisi bagi WBP.

Antara lain  assesment, ditambah sistem penilaian pembinaan narapidana (sppn). Nrapidana harus bernilai baik berturut-turut minimal selama 6 bulan.

Dari situ ada Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) yakni instrumen yang wajib digunakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan untuk menentukan tingkat risiko narapidana.

"Itu adalah dasar penentua  penempatan narapidana ke Lapas Super Maximum Security, Lapas Maximum Security, Lapas Medium Security, dan Lapas Minimum Security," ucapnya.