Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasuonal Provinsi (BNNP) Jateng menangkap delapan orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Mereka merupakan satu jaringan terputus dan tidak saling kenal. Satu diantaranya adalah pengendali yang merupakan penghuni Lapas Sragen.
- Bea Cukai Semarang Sebut Modus Pemain Cukai Ilegal Memodif Angkutan
- Bobol Dan Curi Tablet di Sekolah, Seorang Residivis Berhasil Diamankan Polisi
- ATM Bank Jateng Dibobol, Rp849,4 Juta Raib
Baca Juga
Pengungkapan jaringan tersebut berawal dari penangkapan satu tersangka bernama Kokok (34), warga Mojosongo, Jebres, Surakarta. Ia ditangkap di daerah Jalan Samratulangi, Manahan, Surakarta pada Minggu (5/8) saat hendak mengedarkan sabu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket kecil berwarna cokelat yang berisi sabu seberat 10 gram.
Usai penangkapan tersebut, kemudian petugas melakukan pengembangan. Hingga pada Sabtu (11/8) petugas meringkus tiga orang pengedar. Ketiganya Dwiki (28), warga Baluarti, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, Halim Perdana Kusuna (27) warga Kelurahan Jati, Masaran, Sragen, serta Cristanto Adi (31), warga Kekuarga Ngadirjo, Kartasura, Sragen.
Ketiga tersangka tersebut diringkus di Jebres, Surakarta. Saat itu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua paketan yang berada di dalam bungkus rokok yang dibawa oleh Dwiki dan Halim. Setelah diintograsi oleh petugas, keduanya mengaku diperintah oleh Adi.
Tak berhenti disitu, penyelidikan terus berlanjut. Pada Minggu (19/8) petugas kembali meringkus 2 orang tersangka bernama Yoga (30) warga Kartasura, Sukoharjo dan Rio (23) warga Candi, Ampel, Boyolali. Mereka diringkus di sebuah kamar kos di Kelurahan Gendekan, Surakarta setelah mendapat informasi dari warga bahwa ada peredaran gelap narkotika di tempat tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 37 paket sabu dengan total berar 200 gram serta 100 butir inex warna oranye.
Tak hanya itu, dari pengakuan Yoga petugas juga kembali menyita barang bukti yang berada di tempat lain yakni kamar kos di Baturan Fajar Indah, Kabupaten Karanganyar. Barang bukti yabg diamankan ialah 100 gram sabu.
Usai menangkap sejumlah pengedar, petugas masih melakukan pengembangan. Hingga menemukan pengakuan bahwa ada pengendali yang berada di Lapas Sragen. Mendapati hal tersebut, petugas BNNP Jateng bersama petugas Lapas Sragen melakukan penggrebegan di salah satu penghuni.
Dari penggerebegan tersebut petugas menangkap dua tersangka yakni Ari alias Dobol (30) dan Sri Cahyono (40). Mereka tinggal satu sel di Lapas Sragen.
"Jadi pengendalinya itu si Ari alias Dobol, dia mengendalikan dari dalam lapas. Untuk peredaran sabunya sendiri di wilayah Jawa Tengah," ujar Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Muhammad Nur, saat gelar perkara di Kantor BNNP Jateng, Rabu (29/8)
Kini delapan tersangka tersebut berada di kantor BNNP Jateng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) sibsiser Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal hukuman mati.
- Bejat, Ayah Tiri di Wonogiri Setubuhi Dua Anaknya Berkali-kali
- Temuan Potongan Kaki di Pantai Marina, Ternyata Milik Nenek-nenek Habis Diamputasi
- Puluhan Remaja Bentrok di Cilosari Gunakan Senjata Tajam