Selama tiga pekan terakhir (18 Oktober - 9 November 2023), Sat Res Narkoba Polresta Magelang berhasil meringkus 8 pelaku pemilik dan atau pengedar Psikotropika jenis Pil Sapi alias Pil Yarindo.
- Warga Pekalongan Kena Tipu: Lunasi Tanah, Sertifikat Tak Terbit
- Terbukti Cabuli Anak, Oknum Guru di Grobogan Divonis 15 Tahun Penjara
- Kejari Karanganyar Tangani Dugaan Korupsi Penjualan Alat Industri Pertanian Bantuan Kementrian
Baca Juga
Dari para tersangka, Sat Res Narkoba mengamankan Barang Bukti sejumlah 8.895 butir psikotropika. Terdiri atas 7.798 butir Pil Sapi, 1.000 butir Pil Hexymer, 87 butir Alprazolam, dan 10 butir Trihexy.
Kapolresta Magelang KBP Ruruh Wicaksono mengatakan, 8 pelaku itu ditangkap secara terpisah di 5 wilayah. Yaitu, Kecamatan Kaliangkrik, Srumbung, Salam, Candimulyo dan Tegalrejo.
“Para pelaku terbukti memiliki dan mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Sapi (pil Y) tanpa izin. Tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan, dan mutu seperti disebut dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023,” katanya, Jumat (17/11).
Wakapolresta Magelang, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, menyetut inisial 8 pelaku dimaksud. Masing-masing AS (28), warga kecamatan Salam; HIF (20) dan ARM (23 ) keduanya warga Kecamatan Candimulyo; MEK (37) warga Kota Magelang.
Kemudian SS (27) dan MAH (19) keduanya warga Kecamatan Kaliangkrik; ASSR (19) warga Kecamatan Srumbung; dan JBN (21) alias ABN warga Kecamatan Tegalrejo.
“Satu dari 8 tersangka yakni MEK adalah residivis yang baru keluar dari rutan sekira 2 bulan, dalam perkara yang sama di Polres Magelang Kota. Tersangka ini sebelumnya pernah tertangkap dalam pengedaran ganja,” ujar Roman.
Dia mengatakan, 8 tersangka mendapat dan menjual barang melalui media sosial (medsos). Mereka terbukti menyimpan dan menggunakan Pil Yarindo dan Pil Alprazolam. Dengan dalih faktor ekonomi para tersangka menjual barang tersebut dengan harga bervariasi.
Mulai dari harga Rp 450.000 sampai Rp 700.000 per 1.000 butir atau 1 toples. Atau mematok harga Rp 5.000 per butir atau Rp 30.000 dalam satuan 5 butir . Rata-rata dalam satu minggu dapat menjual hingga 1.000 butir atau lebih.
“Pil dijual dalam kemasan plastik klip transparan polos yang tidak memenuhi standar aman dan mutu. Sasaran pasar penjualan adalah pelajar dan remaja, karena harganya sangat murah dan mudah dikonsumsi,” lanjut Roman.
Dia mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba apa pun bentuknya. "Bila mengetahui tindakan seseorang yang memproduksi, memiliki, memakai atau mengedarkan narkoba, segera laporkan ke petugas kepolisian terdekat,” harap Roman.
Para Tersangka disangkakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100 juta serta Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, seperti dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) ,dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah.
"Kini para tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Magelang guna penyelidikan lebih lanjut," kata Roman.
- Menuju Penilaian Akhir, Rutan Salatiga Hadapi Desk Evaluasi TPM
- Pemkab Demak Gelar Acara Perpisahan Untuk Kepala Kejaksaan Negeri Demak
- Aparat Gabungan Target Balap Liar Dan Gangster