89 Sepeda Motor Berknalpot Brong Terjaring Razia Polresta Surakarta

Meski sudah dilakukan razia terus menerus, aksi pesepeda motor dengan knalpot brong belum juga kapok. Sebanyak 89 Sepeda motor berknalpot brong terjaring razia oleh Jajaran Polresta Surakarta, Sabtu (1/4/2023) malam hingga dinihari.


Razia tersebut dilaksanakan dibeberapa titik lokasi yang kerap dilalui oleh pengendara sepeda motor maupun kendaraan roda empat yang memakai knalpot bising/tidak standar (brong).

"Pada razia kali ini sebanyak 89 sepeda motor ditertibkan karena melanggar aturan memakai knalpot brong," kata Kasat Lantas Polresta Surakarta Kompol Agung Yudiawan, Minggu (2/4/2023).

Mereka pasrah tatkala motornya dibawa ke Mapolresta Surakarta kemudian dilakukan penindakan dengan di tilang serta motornya dikandangkan.

"Selama lebih dari 1 jam melakukan razia ini, kami menyita kendaraan berknalpot brong sebanyak 89 unit, selain itu kami juga menindak pengendara yang melanggar kasat mata sehingga dilakukan penilangan dengan menyita SIM sebanyak 2 buah dan STNK sebanyak 23 buah," ungkap Kasat Lantas.

Pengendara yang motornya dikandangkan di Mapolresta Surakarta, bisa mengambil kendaraannya dengan syarat membawa knalpot standar pabrikan.

"Apabila pelanggar akan mengambil kendaraannya, silakan datang ke Polresta Surakarta serta bawa knalpot standarnya. Kemudian knalpot tidak standarnya akan disita sebagai barang bukti," ujar Kompol Agung.

Penertiban kali ini juga sebagai langkah antisipasi timbulnya balap liar yang kerap terjadi di  sepanjang ruas Jalan Ir. Juanda dan fly over Purwosari setiap malam Minggu. 

Hal itu akhirnya menimbulkan keresahan dari masyarakat sekitar dan pengguna jalan lainnya.

"Banyak pengaduan dari masyarakat ke Polresta Surakarta baik melalui media sosial maupun call center tentang knalpot brong dan aksi balap liar. Jadi ditindaklanjuti dengan melaksanakan operasi untuk menertibkan kendaraan berknalpot brong," imbuhnya.

Ditempat terpisah Kapolresta Surakarta Kombes. Pol. Iwan Saktiadi menghimbau kepada masyarakat supaya tidak menggunakan knalpot brong karena knalpot ini sangat menggangu ketenangan masyarakat Kota Solo.

"Polresta Surakarta tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong ini, kami akan tindak tegas dan kendaraan bermotor yang diamankan tersebut akan kami kandangkan," tegas Kapolresta Iwan Saktiadi.