ABG Lulusan SMP di Cabuli Pria 54 Tahun 

Kuat dugaan telah mencabuli seorang anak perempuan yang baru lulus SMP di Kabupaten Semarang, D alias LD (54) ditangkap Polisi, Selasa (11/7).


LD kini semantara waktu dijebloskan ke Penjara Mapolres Semarang sambil menjalankan penyelidikan dan pemeriksaan unit PPA Polres Semarang.

Ketika dikonfirmasi atas kejadian tersebut, Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra SIK. MM., membenarkannya.

Ia mengungkapkan bahwa pencabulan ini terungkap karena korban mengadu kepada kakak dan ibu korban tentang apa yang dialaminya.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein SIK. MA. Bahwa, pelaku dan korban sudah saling kenal karena korban merupakan anak asuh pelaku.

"Pelaku bekerja sebagai tenaga pembina bidang keagamaan pada salah satu Universitas Swasta di Ungaran, jadi pelaku bukan Dosen atau tenaga didik disana," ungkap Kasat Reskrim.

Bahkan oleh pelaku, korban telah dianggap anak asuh. Hingga pada tanggal 30 Juni 2023, korban menangis karena handphone (HP) yang diberikan LD kepada korban akan diminta pelaku kembali.

Melihat hal tersebut kakak dan ibu korban menanyakan apa yang terjadi. 

"Setelah dijelaskan oleh korban bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku, ibu korban melaporkan ke Polres Semarang," terangnya.

Kasat Reskrim menyampaikan pelaku akan dikenakan Pasal 82 UU RI No.17 Th 2016 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 76e.

"Dengan hukuman maksimal 15 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Milyar," imbuhnya.