Terdakwa kasus perintangan penyidikan, Fredrich Yunadi,
menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Pakuan Bogor, Youngki
Fernando dalam sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan kasus
korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta,
Senin (21/5).
- Satgas Covid-19 Purbalingga Bubarkan Pesta Hajatan Nikahan Saat PPKM Darurat
- Empat Pembobol ATM Dibekuk Polres Pekalongan Kota
- Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di Pembangunan Kampus UIN Saizu
Baca Juga
Seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, dalam pemaparannya Youngki menilai penerapan pasal 21 atau menghalang-halangi penyidikan, tidak berlaku pada advokat.
"Bahwa Frasa setiap orang dalam pasal 21 UU Tipikor tidak serta merta dapat dikenakan oleh siapa saja, namun dikecualikan untuk penegak hukum," ujarnya.
Youngki menjelaskan, profesi advokat masih masuk dalam kategori penegak hukum. Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya advokat didasari peraturan perundang-undangan.
Untuk itu advokat memilik imunitas dan tidak dapat dituntut secara pidana, hal ini dikorelasikan dalam pasal 50 KUHP.
"Hak imunitas penegak hukum melekat di advokat, sehingga advokat tidak termasuk yang dimaksud dalam Pasal 21 UU 31/1999," ujar Youngki
Selain itu Youngki menilai, pasal 21 UU Tipikor termasuk dalam delik umum. Sehingga yang berhak melakukan penyelidikan dan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara ini adalah peradilan umum.
Youngki menyebut ada yang salah ketika memperkarakan Fredrich saat statusnya sebagai pengacara ke peradilan khusus atau tindak pidana korupsi.
"Yang berhak melakukan penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, dan mengadili perkara ini adalah peradilan umum," ujarnya.
Dalam perkara ini, Fredrich didakwa menghalangi penyidikan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Bersama dokter Bimanesh Sutarjo, Fredrich merekayasa rekam medis Novanto untuk menghindari kejaran penyidik KPK.
- Jelang Nataru, Karutan Salatiga Pimpin Penggeledahan Blok Hunian
- Sindikat Penipu Lintas Negara, Bareskrim Amankan 26 Orang WNA
- Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Penculikan Anak Kurang Dari 24 Jam