Ahmad Dhani Nilai Jaksa Tak Bisa Buktikan Korbannya

Musisi Ahmad Dhani menyayangkan tuntutan pidana 2 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.


Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang (26/11).

Politisi Gerindra itu mengaku heran dengan tuntutan tersebut karena JPU tidak bisa membuktikan korbannya.

"Hari ini saya dituntut JPU 2 tahun penjara atas pidana ujaran kebencian. Tapi sayang JPU tidak bisa membuktikan korban subyek hukum pidana tersebut," ujar Dhani.

Dengan demikian, jelas Dhani, terbukti JPU tidak bisa menyebutkan siapa korban yang diserang dari ujaran kebencian yang didakwakan.

"Jadi saya menyimpulkan korbannya adalah "genderuwo sontoloyo". Balas dendam karena Ahok dipenjara 2 tahun," tutupnya.

JPU menyebutkan, terdakwa Ahmad Dhani secara sah telah bersalah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras.

Menurut JPU, terdapat tiga ujaran Ahmad Dhani yang menimbulkan kebencian. Yaitu 'yang menistakan agama si Ahok yang diadili KH Ma'ruf Amin, siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya, dan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa penista agama jadi gubenur, kalian waras'.