Musisi Ahmad Dhani menyayangkan tuntutan pidana 2 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.
- Mahfud MD Minta Polri Tindak Tegas Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta 300 Ayat Al Quran Dihapus
- Dirlantas : Jateng Menuju Zero Knalpot Brong, Pelanggaran Menurun Signifikan
- Ketua DPW PPNI Jateng : Kejadian Di RS Ambarawa 'Menyakitkan' Tenaga Medik
Baca Juga
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang (26/11).
Politisi Gerindra itu mengaku heran dengan tuntutan tersebut karena JPU tidak bisa membuktikan korbannya.
"Hari ini saya dituntut JPU 2 tahun penjara atas pidana ujaran kebencian. Tapi sayang JPU tidak bisa membuktikan korban subyek hukum pidana tersebut," ujar Dhani.
Dengan demikian, jelas Dhani, terbukti JPU tidak bisa menyebutkan siapa korban yang diserang dari ujaran kebencian yang didakwakan.
"Jadi saya menyimpulkan korbannya adalah "genderuwo sontoloyo". Balas dendam karena Ahok dipenjara 2 tahun," tutupnya.
JPU menyebutkan, terdakwa Ahmad Dhani secara sah telah bersalah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras.
Menurut JPU, terdapat tiga ujaran Ahmad Dhani yang menimbulkan kebencian. Yaitu 'yang menistakan agama si Ahok yang diadili KH Ma'ruf Amin, siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya, dan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa penista agama jadi gubenur, kalian waras'.
- Tindak Asusila Terhadap Anak Tempati Urutan Pertama Terbanyak di Wonogiri
- Direktur Jampidsus: MKAR Tersangkut Dalam Mufakat Jahat Korupsi Pertamina
- Wujudkan Gilingan Bebas Prostitusi, Polsek Banjarsari Amankan 3 PSK