Ditandai prosesi pedang pora dan guyuran hujan, jabatan Kapolres Karanganyar secara resmi berpindah dari AKBP Jerold H.Y. Kumontoy kepada AKBP Dr. Hadi Kristanto, Jumat (24/1) .
- Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Masjid Al-Huda, Pelaku Ditangkap di Sragen
- Tiga Pengedar Narkoba di Karanganyar Terancam 20 Tahun Penjara
- Polres Karanganyar Diminta Usut Tuntas Laporan Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Jual Beli Kertas Senilai Rp 6,9 Miliar
Baca Juga
Usai sertijab, Hadi pun langsung tancap gas. Kepada wartawan, ia mengaku akan sesegera mungkin melaksanakan konsolidasi internal. Dimana sebelumnya telah mengetahui situasi dan kondisi wilayah Karanganyar.
"Pastinya kita berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Disamping itu juga saja bakal lanjutkan program dari pejabat lama," imbuhnya.
Sementara itu, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy yang telah memimpin Polres Karanganyar selama kurang lebih dua tahun mohon pamit.
"Saya mohon pamit dan dengan segala kerendahan hati, saya mohon maaf atas tindakan saya selama menjabat sebagai Kapolres Karanganyar," kata AKBP Jerrold HY Kumotoy.
AKBP Jerrold HY Kumotoy yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kapolres Kubu Raya, Kalimantan Barat ini memohon doa restu agar diberi kelancaran di tempat dinasnya yang baru.
"Selanjutnya kami mohon doa restu dari rekan-rekan sekalian, agar diberikan kemudahan dan kelancaran dalam mengemban tugas yang baru, sebagai Kabag Binkar Biro SDM Polda Jawa Tengah,” pungkas Kapolres yang hobi olahraga ini.
Pantauan RMOLJateng, dalam acara serah terima jabatan di Gedung Borobudur Polda Jateng dan dipimpin Kapolda Jateng, Irjen Ribut Hari Wibowo ini, tak hanya Polres Karanganyar yang beganti nakhoda, tapi juga Kapolrestabes Semarang dan Temanggung.
Pelaksanaan Sertijab ini berdasarkan pada Surat Perintah Kapolda Jateng nomor Sprin/296/I/KEP./2025 tertanggal 22 Januari 2025.
- Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Masjid Al-Huda, Pelaku Ditangkap di Sragen
- Tiga Pengedar Narkoba di Karanganyar Terancam 20 Tahun Penjara
- Polres Karanganyar Diminta Usut Tuntas Laporan Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Jual Beli Kertas Senilai Rp 6,9 Miliar