Aksi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Solo Dukung RUU-PKS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual) menuntut pemerintah serius garap RUU-PKS.
- Perintah Megawati soal Mitigasi Bencana, Jateng Petakan Daerah Rawan Bencana
- Bosan Kebanjiran, Warga Poncol Pekalongan Minta Pemkot Turun Tangan
- Vaksin BIN Kembali Sasar 500 Pelajar desa Ngabeyan Kartasura
Baca Juga
Aksi mahasiswa dari berbagai aliansi, organisasi, LSM dan berbagai komunitas mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU ini.
Komunitas tersebut antara lain HMI Solo, GMNI Solo Raya, IMM Solo, PMII Sukoharjo, LMND Solo Raya, SPEK-HAM, PUKAPS, Larasati dan Dialog Emansipatoris.
Keterangan dari koordinator aksi Lisa Elfina sebut data dari Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Kekerasan ini terjadi baik dalam ranah domestik maupun publik.
"Lemahnya hukum yang mengatur tentang kekerasan seksual menjadi faktor kenapa marak sekali tindak kekerasan yang terjadi.
Dalam kondisi tersebut peran pemerintah dalam membuat aturan aturan terhadap tindak kekerasan seksual sangat diperlukan," jelas Lisa, Selasa (17/9) siang.
Ditambahkan Lisa saat ini Indonesia darurat kekerasan seksual baik wanita dan anak-anak. Adanya RUU-PKS ini menjadi sebuah upaya untuk mengurangi angka kekerasan seksual.
"Selama ini hukum hanya mengatur bagaimana cara untuk menindak pelaku tanpa melakukan pemenuhan hak-hak bagi si korban," tandasnya.
Namun, hal yang terkadang terjadi dalam beberapa kasus pelecehan seksual yang sudah diproses secara hukum berakhir dengan perdamaian.
Proses pemulihan korban dan keluarga seharusnya mendapat dukungan penuh dari negara baik material ataupun non material.
RUU-PKS ini sudah mulai dicanangkan sejak 2006 dan menjadi prolegnas tahun 2016 belum saja menemui titik temu," imbuhnya
Untuk itulah aksi ini sengaja digelar untuk meminta kepada pemerintah dan pihak berwenang agar segera mensahkan RUU-PKS. Pihaknya akan terus mengawal RUU yang belum tuntas ini.
Lisa menambahkan bahwa RUU ini merupakan murni dari keresahan masyarakat terhadap semakin maraknya kekerasan seksual. Ia juga berharap supaya produk hukum ini tidak dijadikan alat politisasi bagi para elit seperti yang sudah-sudah.
"RUU ini belum selesai dan akan terus kita kawal. Ada beberapa hal yang perlu ditinjau ulang dan masih mengandung banyak kerancuan," pungkasnya.
- Jelang Ramadan, Insentif RT dan RW di Salatiga Digelontorkan
- Satlantas Polrestabes Semarang Bagikan Makan Siang Gratis
- Perayaan Tahun Baru Imlek di Klenteng Hok Tik Bio Ambarawa Tanpa Barongsai