Anggota DPRD Provinsi Jateng Lapor ke Polrestabes Semarang karena Pencemaran Nama Baik

Pengacara Bambang Eko Purnomo (BEP), Dio Hermasyah Bakri mendatangi Mapolrestabes Semarang guna melaporkan dugaan pencurian dan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Kujiyanto dan Adhy Djoko atas pelaporan klien ke Mapolda pada Rabu (23/3) terkait dugaan ijazah palsu.


Hermansyah mempertanyakan keduanya mendapatkan ijasah klien yang telah di-copy.

"Mereka itu dapat ijasah dari mana? kok sampai mempunyai copyan, sementara dokumen itu hanyalah milik pribadi dan tidak bisa disebarluaskan, ini yang saya maksud dengan pencurianya," ungkap Hermansyah Bakrie usai mengadukan kasus ini ke Mapolrestabes Semarang, Senin (4/4).

Dio melakukan pengaduan menyebut bahwa kedua terlapor ini juga menyebarkan berulang kali terkait dugaan ijasah palsu.

Pihaknya sudah bertemu dengan Rektor Universitas Tritunggal Surabaya disertai surat pernyatan resmi.

"Kok mereka bisa bilang itu ijasah palsu, mereka sudah bertemu rektornya apa belum itu yang membuat kami melaporkan keduanya. Klien kami ini mahasiswa resmi Universitas Tritunggal Surabaya," imbuhnya.

Dio Hermasyah menambahkan, karena klien  berstatus sebagai pejabat publik di DPRD Provinsi Jateng ini merasa tercermarkan termasuk pernah diperiksa di Mahkamah etik DPRD bahwa saat itu tidak ditemukan unsur pemalsuan ijasah.