Pengacara Bambang Eko Purnomo (BEP), Dio Hermasyah Bakri mendatangi Mapolrestabes Semarang guna melaporkan dugaan pencurian dan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Kujiyanto dan Adhy Djoko atas pelaporan klien ke Mapolda pada Rabu (23/3) terkait dugaan ijazah palsu.
- Benny Mamoto: Banyak Kearifan Lokal di Indonesia Bisa Dipakai untuk Penyelesaian Restorative Justice
- Tak Ada Takutnya Dan Kian Nekat! Kreak Teror Warga Bawa Sajam Di Area Permukiman
- Identitas Pemuda Tewas Dibunuh di Jalan Lingkar Demak
Baca Juga
Hermansyah mempertanyakan keduanya mendapatkan ijasah klien yang telah di-copy.
"Mereka itu dapat ijasah dari mana? kok sampai mempunyai copyan, sementara dokumen itu hanyalah milik pribadi dan tidak bisa disebarluaskan, ini yang saya maksud dengan pencurianya," ungkap Hermansyah Bakrie usai mengadukan kasus ini ke Mapolrestabes Semarang, Senin (4/4).
Dio melakukan pengaduan menyebut bahwa kedua terlapor ini juga menyebarkan berulang kali terkait dugaan ijasah palsu.
Pihaknya sudah bertemu dengan Rektor Universitas Tritunggal Surabaya disertai surat pernyatan resmi.
"Kok mereka bisa bilang itu ijasah palsu, mereka sudah bertemu rektornya apa belum itu yang membuat kami melaporkan keduanya. Klien kami ini mahasiswa resmi Universitas Tritunggal Surabaya," imbuhnya.
Dio Hermasyah menambahkan, karena klien berstatus sebagai pejabat publik di DPRD Provinsi Jateng ini merasa tercermarkan termasuk pernah diperiksa di Mahkamah etik DPRD bahwa saat itu tidak ditemukan unsur pemalsuan ijasah.
- Polisi Tangkap Puluhan Remaja di Semarang Terlibat Tarung Sarung
- Polres Purbalingga Temukan Anak yang Hilang di Yogyakarta
- Kakak Beradik Curi Burung Bernilai Ratusan Juta Diringkus Polres Salatiga