Anggota Komisi XI DPR Apresiasi OJK dalam Pemulihan Ekonomi Nasional

Anggota Komisi XI DPR Musthofa mengapresiasi peran dan sinergi OJK dengan industri jasa keuangan dalam program pemulihan ekonomi nasional.


Anggota Komisi XI DPR Musthofa mengapresiasi peran dan sinergi OJK dengan industri jasa keuangan dalam program pemulihan ekonomi nasional.

"Kolaborasi OJK dan Industri Jasa Keuangan di Jawa Tengah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lainâ€, kata Mustofa, saat kunjungan kerja ke Kantor OJK Regional 3 Jateng-DIY, Senin (22/2).

Kunjungan kerja tersebut dilakukan pada masa Reses Persidangan III tahun sidang 2020-2021.

Musthofa mengatakan, kunjungan kerja untuk menjaring aspirasi, masukan, dan kendala yang dialami Industri Jasa Keuangan dalam penerapan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) maupun penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jawa Tengah.

Mantan Bupati Kudus dua periode ini juga menjelaskan, secara nasional sektor jasa Keuangan telah memberikan kontribusi yang besar dalam program PEN, antara lain melalui restrukturisasi kredit, Penempatan Uang Negara, Subsidi Bunga dan Penjaminan Kredit.

"Hanya saja, saat ini masih perlu peningkatan literasi masyarakat mengenai manfaat penjaminan kredit," ujarnya.

Anggota Fraksi PDIP itu, juga memberikan apresiasi atas upaya-upaya yang telah dilakukan oleh OJK dalam program PEN termasuk dalam mengembangkan UMKM melalui platform UMKM-MU, media pemasaran digital yang mudah diakses oleh pelaku UMKM maupun masyarakat.

Kepala Kantor Regional 3 OJK Jateng-DIY, Aman Santosa, menyampaikan OJK akan terus mendorong agar perekonomian dapat segera pulih.

Provinsi Jawa Tengah memiliki kontribusi yang signifikan dalam menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada masyarakat.Sejak Agustus 2015 sampai Desember 2020, KUR telah terealisasi sebesar Rp118,05 triliun kepada 4,98 juta debitur.

Hal ini menjadikan Provinsi Jawa Tengah sebagai Provinsi Penyalur KUR tertinggi dibandingkan provinsi lainnya.Data menunjukkan realisasi program PEN di Jawa Tengah sampai dengan akhir Januari 2021 cukup besar.

Restrukturisasi kredit debitur terdampak Covid-19 di sektor perbankan mencapai Rp61,17 T dari 1.232,84 ribu debitur.Sementara di industri keuangan nonbank mencapai Rp17,94 T dari 875,85 ribu debitur. Penempatan uang Negara telah tersalurkan Rp43,90 T, penjaminan kredit Rp2,31 T dan dan subsidi bunga Rp1,01 T.

Aman menambahkan, OJK Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan DIY siap berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan Industri Jasa Keuangan dalam percepatan pemulihan ekonomi Jawa Tengah melalui rencana strategis OJK di tahun 2021, yaitu Ayo Jateng Menabung, Bussines Matching UMKM Offtaker, Bussines Matching Klaster UMKM, Virtual Expo, dan Pembiayaan Murah. [sth]