Selama tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan Surakarta mencatat ada 2.898 jumlah kecelakaan kerja. Data tersebut menunjukkan tingkat kecelakaan kerja masih tinggi sehingga perlu dilakukan edukasi secara masiv kepada Perusahaan/Badan Usaha akan pentingnya penerapan Keselamatan dan Keselamatan Kerja (K3), di lingkungan kerja.
- Indosat Perkuat Bisnis FTTH Lewat Akuisisi MNC Play
- Walikota Semarang Soroti Sampah Yang Berceceran Di Semarang Zoo.
- Beli Tiket Kereta Api Wajib Gunakan NIK
Baca Juga
"Angka kecelakaan kerja masih cukup tinggi perlu dilakukan edukasi untuk penerapan K3, tidak hanya didalam lingkungan kerja namun juga dilingkungan pekerja itu sendiri," kata Bambang Margono, Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Sabtu (5/3/2022).
Para pekerja yang menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan perlindungan terhadap resiko kecelakaan kerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja, berupa pelayanan Medis, santunan dan beasiswa sesuai dengan ketentuan, namun apabila Pekerja yang mengalami resiko Kecelakaan Kerja/Kematian tersebut belum terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan maka segala resiko menjadi tanggung jawab penuh pemberi kerja dan wajib diberikan sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.
"Meskipun begitu kepedulian tentang budaya K3 perlu ditanamkan sejak dini, pelaksanaan K3 tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan perusahaan tapi menjadi tanggung jawab semua pihak,”tambahnya
Hal tersebut bertepatan pula dengan Peringatan bulan K3 Nasional tahun 2022 ini mengusung tema Penerapan Budaya K3 pada Setiap Kegiatan Usaha Guna Mendukung Perlindungan Tenaga Kerja di Era Digitalisasi. Dengan subtema di Jateng Digitalisasi K3 Jateng Ber-AKHLAK (Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Surakarta bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, menggelar peringatan Bulan K3 yang di selenggarakan di Omah Joglo Surakarta, yang turut di hadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Sakina Rosellasari.
Kegiatan tersebut juga menampilkan teatrikal drama mengenai pentingnya Jaminan Perlindungan Kecelakaan Kerja oleh punakawan Kota Surakarta.
Dalam sambutannya Sakina Rosellasari, menyampaikan bahwa pentingnya untuk menerapkan budaya K3 tidak hanya di lingkungan pekerjaan tetapi juga di luar lingkungan pekerjaan sebab kecelakaan kerja juga mungkin terjadi di luar tempat kerja seperti perjalanan ketika menuju tempat kerja atau pulang kerja.
“Kita mendorong semua pihak termasuk para pengawasan ketenagakerjaan selalu berinovasi untuk menjaga dinamika terhadap perubahan tersebut, agar tidak berdampak pada kecelakaan atau penyakit akibat pekerjaan." Ungkap Sakina.
"Kita juga akan terus mengandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk mengedukasi Perusahaan /Badan Usaha untuk mendaftarkan tenaga kerja mengikuti program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai jaring sosial jika tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia,”imbuhnya
Bedasarkan Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012, Keselamatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
K3 merupakan sebuah ilmu untuk antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian bahaya yang muncul ditempat kerja yang dapat berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan pekerja serta dampak yang mungkin bisa dirasakan oleh komunitas sekitar dan lingkungan umum dan dengan adanya budaya K3 kualitas hidup manusia menuju tenaga kerja yang selamat, sehat dan produktif.
- Kereta Api Ciremai dan Harina Alami Keterlambatan Akibat Longsoran di Petak Jalan Sukatani-Ciganea
- Konsep Green Economy Diharapkan Masuk RPJMD Jateng
- Aplikasi Kantar Diduga Memakan Ratusan Warga Wonogiri