Angka Penikahan Dini di Kabupaten Batang Capai 224 Perkara dalam Jangka 8 Bulan

Perkara pernikahan dini di Kabupaten Batang sudah menembus angka 224 hingga awal Agustus 2022. Hal itu disampaikan Kepala Pengadilan Agama Batang, Mursid.


"Cukup banyak pengajuan dispensasi nikah. Tahun 2021, kami menerima 400 perkara, meski yang diputuskan berjumlah 370 perkara," katanya, Selasa (9/8). 

Ia menjelaskan, tidak serta merta menyetujui pengajuan dispensasi nikah. Pihaknya akan melakukan konsultasi hingga melihat kondisi pemohon terlebih dulu. 

Tidak sedikit yang belum paham syarat menikah adalah berumur minim 19 tahun bagi calon pengantin laki-laki maupun perempuan. Ada yang memilih menunda pernikahan untuk menggenapi umur menjadi 19 tahun. 

Kabid Binmas Kemenag Batang, Shodiqin mengakui angka pernikahan dini cukup banyak. Untuk itu, pihaknya selalu melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak menikah di usia dini. 

"Kami pun intensif untuk mensosialisasikan aturan legal khususnya terkait umur pernikahan di Indonesia. Kami sosialisasikan ke sekolah dan juga pesantren," ujarnya.