Perkara pernikahan dini di Kabupaten Batang sudah menembus angka 224 hingga awal Agustus 2022. Hal itu disampaikan Kepala Pengadilan Agama Batang, Mursid.
- Dua Tempat Usaha Disegel Satpol PP Karena Langgar PPKM Level 4
- DLH Semarang Menilai Kesadaran Masyarakat Pilah Sampah Sudah Tinggi
- Satpol PP Bersihkan PKL di Bawah Flyover Pelabuhan Disulap Jadi Taman
Baca Juga
"Cukup banyak pengajuan dispensasi nikah. Tahun 2021, kami menerima 400 perkara, meski yang diputuskan berjumlah 370 perkara," katanya, Selasa (9/8).
Ia menjelaskan, tidak serta merta menyetujui pengajuan dispensasi nikah. Pihaknya akan melakukan konsultasi hingga melihat kondisi pemohon terlebih dulu.
Tidak sedikit yang belum paham syarat menikah adalah berumur minim 19 tahun bagi calon pengantin laki-laki maupun perempuan. Ada yang memilih menunda pernikahan untuk menggenapi umur menjadi 19 tahun.
Kabid Binmas Kemenag Batang, Shodiqin mengakui angka pernikahan dini cukup banyak. Untuk itu, pihaknya selalu melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak menikah di usia dini.
"Kami pun intensif untuk mensosialisasikan aturan legal khususnya terkait umur pernikahan di Indonesia. Kami sosialisasikan ke sekolah dan juga pesantren," ujarnya.
- Ning Nawal Ingatkan Prokes dan Limbah Masker
- Wali Kota Salatiga: Pelayan Bukan Suatu Yang Jelek
- Kampus Harus Punya Regulasi Pencegahan Kekerasan Seksual