Fraksi Partai Golkar tidak sepakat dengan wacana penggunaan hak angket untuk KPU soal terbitnya Peraturan KPU 20/2018 perihal larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif.
- Menyambut Pemilu: Tabligh Akbar Sebagai Upaya Menghindari Perpecahan Masyarakat Karanganyar
- Kantor DPC PDI P Dibanjiri Karangan Bunga
- Calonnya Mengundurkan Diri Dari Bursa Wali Kota, PDI Perjuangan Salatiga Siap Berkoalisi Asal Tidak dengan PKS
Baca Juga
"Kalau angket, saya kira terlalu berlebihan," ujar politisi Golkar, Firman Soebagyo di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7).
Firman menjelaskan bahwa KPU seharusnya bisa memahami bahwa dalam tatanan perundangan. Maka setiap peraturan harus sesuai dengan aturan di atasnya.
Bukan tanpa sebab, menurut anggota Komisi II DPR itu, terbitnya PKPU cukup menimbulkan perdebatan dengan dugaan menabrak UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Oleh karena itu, kita juga berikan kepada warga negara yang tidak puas, untuk melakukan judicial review, ini supaya hiruk pikuk politik ini reda," jelasnya seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Dia berharap dengan melakukan judicial review di Mahakamah Agung maka dapat segera diputuskan apakah aturan itu dapat diberlakukan atau dibatalkan.
"Kalau dikuatkan ya otomatis mereka itu mundur yang mantan narapidana itu. Kalau nanti ternyata dibatalkan ya mereka jalan terus," tukasnya.
- Koalisi Jokowi Bisa Bubar Jika MK Larang JK Maju Cawapres
- Kampanye Bareng Gibran, Relawan Wonge Mase Sukoharjo Hadirkan Ada Cak Percil dan Abah Lala
- Pilkada Jepara 2024: Peta Politik Menghangat Dengan Hasil Survei Terbaru