Unit Reskrim Polsek Purbalingga mengamankan seorang pemuda berinisial BPB (19) warga Kelurahan Kedungmenjangan, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga.
- Ditkrimsus Bekuk 5 Orang Sindikat Pinjaman Online (Pinjol), Kantor di Yogyakarta Disegel
- Keluarga Darso Harap Polisi Secepatnya Memproses Hukum
- Polres Batang Panggil Panitia Kopdar Truk Oleng
Baca Juga
Ia diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap Eti Sumiati (54) seorang wanita yang bertempat tinggal di Kelurahan Bojong, Purbalingga.
Wakapolres PurbaIingga Kompol Widodo Ponco Susanto mengatakan, pelaku melakukan pemukulan ketika hendak masuk rumah bersama anak perempuan korban.
"Tersangka melakukan pemukulan, karena merasa kesal terhadap korban yang menghalanginya untuk masuk rumah. Pelaku meminta kepada korban untuk segera membukakan pintu dengan menggedor-gedor pintu dengan keras," kata Wakapolres, Rabu (4/3).
Pada saat pintu dibuka oleh korban, tiba -iba pelaku mendobrak pintu hingga lepas dan mengenai dahi. Selanjutnya masuk kedalam rumah langsung menghampiri korban memukul pelipis kiri korban dengan tangan kanannya.
Selain itu, mendorong tubuh korban hingga tersandar ke etalase yang berada di samping pintu dapur.
"Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka memar di dahi dan pelipis kiri serta pada bagian bawah mata kiri juga memar," jelasnya.
Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek PurbaIingga. Setelah melakukan pemeriksaan TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi akhirnya tersangka berhasil diamankan.
"Pelaku sudah kita amankan dan kepadanya kita kenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara," pungkasnya.
- Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi: Stop Tawuran!
- Tiga Perampok Toko Emas Bersenjata Api Di Blora Dibekuk Jatanras Polda Jateng
- Banyak Kasus Pidana Libatkan Anggota, ‘PR’ Polda Jateng 2025