Kebijakan baru mengenai tata cara beribadah di Masjidil Haram di Makkah, dan Masjid Nabawi di Madinah, diberlakukan pemerintah Arab Saudi mulai Minggu (17/10).
- Dua Kasus Pertama Covid-19 Varian Delta Plus Terkonfirmasi Di Korea Selatan
- Nadia Kahf Jadi Hakim Berjilbab Pertama di Pengadilan AS
- Putra Mahkota Arab Saudi Perluas Masjid Pertama Dibangun Nabi Muhammad SAW
Baca Juga
Dilansir Saudi Press Agency, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengizinkan kedua masjid tersebut diisi dengan kapasitas jemaah yang penuh. Sehingga, aturan menjaga jarak yang sebelumnya diterapkan untuk mencegah penularan Covid-19 resmi dihapus.
Selain itu, pelonggaran lainnya juga diberlakukan Arab Saudi. Misalnya, membolehkan masyarakat umum membuka masker di ruang terbuka, tapi dengan syarat sudah menerima vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis atau lengkap.
Terkait cakupan vaksinasi masyarakat Arab Saudi, Our World in Data menyebutkan sebanyak 67 persen dari total penduduk Arab Saudi sudah menerima lengkap dosis vaksin Covid-19, demikian dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.
- Ratu Elizabeth II Positif Covid-19
- Kemlu Rusia Minta AS Bebaskan Maria Butina
- Arab Saudi Buka Pintu untuk Jemaah Umrah dari Luar Negeri