Usul Presiden Joko Widodo agar mantan narapidana korupsi boleh menjadi caleg dengan diberi tanda khusus di surat suaranya dikritik mantan Hakim Agung, Artidjo Alkostar.
- Kejari Karanganyar Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus BumDes Berjo
- Terbakar Cemburu Gegara Penjual Angkringan Cantik, Tiga Pelaku Kroyok Korban Hingga Nyaris Tewas
- Pelaku Pelemparan Batu Kendaraan Bermotor Sudah Beraksi di 289 TKP Selama 20 Bulan
Baca Juga
Menurut dia, hal itu tidak perlu dilakukan mengingat Indonesia memiliki banyak Sumber Daya Manusia (SDM) yang dapat dicalonkan dalam pemilihan legislatif (Pileg).
Itu hubungannya sama trust (kepercayaan). Jadi kepercayaan publik, negara kita kan negara besar, SDMnya begitu banyak yang berkualitas. Berikan kepada yang lain," jelas Artidjo di Jakarta, Rabu (30/5).
Secara etika, lanjut Artidjo, mencari SDM lain yang berkualitas ketimbang mantan napi korupsi lebih baik.
Beri prospek masa depan bangsa ini supaya tidak terbebani masa lalu," tandasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL
Presiden Joko Widodo sempat menyebut bahwa mencalonkan diri sebagai caleg adalah hak yang diatur oleh konstitusi. Namun demikian, ia menyerahkan pengaturan soal larangan itu kepada KPU.
Presiden juga mengusulkan agar mantan napi korupsi boleh menjadi caleg dengan diberi tanda khusus di surat suaranya.
- Dugaan Penistaan Agama Islam, M. Kece Dilaporkan ke Bareskrim Polri
- Ratusan Knalpot Brong Diamankan Polres Kebumen
- Densus Gagalkan Rencana Teror Bom Mobil Dengan 100 Kilo Bahan Peledak