Sidoarjo - Berita duka datang dari PT KAI saat Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala relasi Indro - Sidoarjo mengalami insiden tertemper truk muatan kayu pukul 18.35 WIB pada Selasa, (08/04). Asisten Masinis kereta commuter tersebut meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis akibat insiden tersebut.
- BPBD Karanganyar Bekali Guru SD Jadi Garda Terdepan Kesiapsiagaan Bencana
- Wabup Purworejo Monitoring Sejumlah Titik Longsor Di Kecamatan Kaligesing
- Seorang Lansia Di Purbalingga Tewas Diduga Tersambar Petir
Baca Juga
Insiden ini terjadi di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11 pada km 7+600/700 antara Stasiun Indro dan Kandangan, tepatnya di perlintasan tidak dijaga (register).
Vice President Public Relations PT KAI, Anne Purba menyatakan bahwa berdasarkan laporan dari kondektur KA 470, insiden terjadi ketika truk muatan kayu menerobos perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas.
“Akibatnya, bagian depan kereta tertemper truk, yang menyebabkan masinis dan asisten masinis mengalami luka dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Semen Gresik untuk mendapatkan penanganan medis,” ungkap Anne Purba.
Sempat mendapat penanganan medis, Abdillah Ramdan, asisten masinis yang bertugas dalam perjalanan tersebut, meninggal dunia.
Anne Purba menyebutkan pihaknya kehilangan salah satu awak sarana perkeretaapian (ASP) terbaik. Rekam jejaknya menunjukkan Abdillah Ramdan bukan hanya seorang Asisten Masinis yang berdedikasi, tetapi juga sosok yang mewakili semangat pengabdian dalam melayani masyarakat.
“Kepergiannya saat menjalankan tugas menjadi duka yang mendalam bagi seluruh keluarga besar KAI. Peristiwa ini sangat merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang,” ungkap Anne.
Atas insiden tersebut, KAI segera melakukan koordinasi dengan petugas pengatur perjalanan kereta api (PPKA), kondektur, serta petugas keamanan di Stasiun Indro dan Kandangan.
Proses evakuasi langsung dilakukan, dan rangkaian pengganti dengan nomor sarana K330801-04 segera dikirim dari Stasiun Surabaya Pasarturi untuk menggantikan rangkaian yang terdampak.
Setelah insiden tersebut, 130 penumpang KA 470 dialihkan ke rangkaian pengganti agar tetap dapat melanjutkan perjalanan dengan selamat dan nyaman.
Tetapi walau pun insiden sudah tertangani, KAI disebut oleh Anne akan menempuh jalur hukum dan berkoordinasi dengan pihak penyidik dari kepolisian sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
KAI kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin dan menaati aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang sesuai peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Secara khusus, Pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman. Sementara itu, Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,- bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun,” Vice President PT KAI itu membeberkan dasar hukumnya.
Selain itu, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.
KAI juga terus mendorong pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menutup perlintasan sebidang tidak dijaga atau membangun flyover/underpass guna mencegah potensi kecelakaan serupa di masa depan.
- NGOPI Berhasil Kuak Rahasia Kecantikan Bersama Dr. Ratih Nuryanti
- Tim Dinparta Dan Satpol PP Serbu Pujasera Demak
- Pedagang Rod As Kadilangu Serbu Jepara Dan Berkolaborasi Emas Dengan Dinparta Demak