Asyik Berjudi Digrebek Polisi, Empat Penjudi Digelandang

Empat pelaku perjudian  jenis tiongpie digerebek anggota Polsek Wonopringgo, Polres Pekalongan disebuah tanah kosong Desa Kwagen Kecamatan Wonopringgo, Kamis (31/5).


Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah Arofi (44), Taufik (41) Amad Duri (50) dan M Slamet (54) yang semuanya merupakan warga Desa Kwagean, Kecamatan Kedungwuni. Adapun barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 889.000, kartu remi sejumlah 260 lembar.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan, Iptu Akrom menegaskan bahwa penggerebekan dilakukan oleh anggota sekira pukul 13.30 wib tepatnya di sebuah kebun belakang rumah.

Semula sekira pukul 12.00 Wib, Petugas Polsek Wonopringgo mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Dukuh Rasi Desa Kwagean Kecamatan Wonopringgo sering dijadikan ajang permainan judi jenis Tiongpie.

Anggota yang berdinas dengan mengenakan pakaian preman langsung melakukan pengecekan dan pemantauan di lokasi.

Saat dilakukan penyelidikan ternyata ada segerombolan orang sedang melakukan perjudian di sebuah kebun belakang rumah yang terdapat 2 kalangan atau kelompok permainan perjudian. Anggota kemudian melakukan penggerebekan di lokasi," terang Iptu Akrom kepada RMOLJateng,  Kamis (31/5).

Menurutnya, saat kedatangan petugas sejumlah pemain sempat berusaha kabur namun berhasil dikejar dan diamankan.

Barangbukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp889.000, dan kartu remi sejumlah 260 lembar. Kemudian barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Wonopringgo guna Penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, keempat tersangka kini masih menjalani pemeriksaan labih lanjut dengan dikenakan pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana tentang perjudian. Sementara keempat tersangka masing masing terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.