Polsek Dayeuhluhur Cilacap menggrebek arena judi di kebun kopi. Lima pelaku diamankan berikut barang buktinya.
- Isak Tangis Dan Sujud Syukur Napi Penjual Anak, Dapat Remisi Dua Bulan Penjara
- Kapolda Jateng: Polwan Akan Dilibatkan Dalam Pengamanan Pemilu 2024
- Modus Baru, Pengedar Sabu Dikemas di Dalam Bambu Diringkus Satnarkoba Polres Jepara
Baca Juga
Penggerebegan di area kebun kopi Dusun Ketra Desa Datar Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap, ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Dayeuhluhur Bripka Andrian, Kamis (13/09/2018).
Dari lokasi penggerebegan di amankan lima warga yang tengah berjudi diantaranya, DS (63) Warga Cikondang, ELON (42) warga Cikondang, SR, 57 tahun warga Sukaharja, JAE (52) Dsn. Ketra dan JY (36) Dsn Cikondang Kec. Dayeuhluhur Kab Cilacap.
Setelah kami mendapatkan informasi dari warga, segera kami lakukan penggerebekan di tempat kejadian. kelima orang warga ini, kita tangkap saat mereka tengah berjudi," terang Kapolsek Dayeuhluhur Iptu Ismiyadi, Senin (17/9/18).
Kelima orang pelaku ini memang kerap diingatkan para warga untuk tidak bermain judi. Namun peringatan saja rupanya tak cukup, sehingga warga gerah, hingga melaporkannya kepada Polisi.
"Kelima warga ini nantinya akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman diatas 3 tahun penjara," tambahnya.
Saat ini, kelima warga tersebut tengah menjalani penyidikan di Mapolsek Dayeuhluhur. Selain menangkap pelaku judi tersebut, petugas juga mengamankan barangbukti dari lokasi perjudian diantaranya uang tunai sebesar Rp. 822 ribu rupiah dan kartu siken/ceki sebanyak satu set.
- Polres Batang: Kasus Pengeroyokan di Angkringan Tetap Diproses
- Dalam 14 Hari, Sat Resnarkoba Ringkus 14 Tersangka Narkoba
- Korban Alami Luka di Kepala dan Ditusuk di Leher