Aturan Unik, Ayam Tetangga di Dusun Gerlang Batang Bisa Jadi Milik Umum

Surat edaran tentang rancangan peraturan dusun Gerlang, desa Gerlang, kecamatan Blado, Kabupaten Batang menghebohkan dunia maya. Aturan dusun yang ramai itu tentang unggas.


'Unggas yang tidak berada di kandang dianggap unggas liar dan menjadi hak yang menemukan atau menangkap pertama kali' . Itulah bunyi rancangan aturan itu.

"Itu sebenarnya masih draft belum ditandatangani pak kades. Seharusnya itu untuk internal, saya gak tahu sudah di posting di luar itu sosial media," kata Kadus Herlang, Agus Riawan saat dihubungi, Kamis (3/2).

Ia pun menelusuri unggahan itu. Ternyata yang memposting justru warga dari dusun lain.

Agus mengatakan warganya tidak mempermasalahkan aturan itu. Bahkan, mayoritas warga setuju.

"Sempat musyawarah di desa sudah lama, tahun 2019 apa ya. Makanya kami buat draftnya. Itu ya hasil dari protes warga," tuturnya.

Ia mengatakan banyak warga yang sering mengeluh ayam tetangga mengotori rumah. Selain itu juga menginjak-injak tanaman.

Selama ini belum ada konflik terkait 'kelakuan' ayam tetangga itu. Pihaknya hanya mengantisipasi konflik antarwarga dengan aturan itu.

"Kalau kejadian serius gara-gara persoalan ayam, sih tidak pernah, kami hanya mengantisipasi adanya perselisihan antar tetangga di dusun kami," tuturnya.

Agus mengatakan sebagai kasus  tidak melarang warga memelihara hewan atau ayam. Terutama jika hewan atau ayam itu masih di lingkungan rumah pemilik.

Lain halnya jika sudah keluar dari rumah hingga mengganggu tetangga. Warga dusunnya sepakat menggap ayam yang keluar dari kandang atau pekarangan pemilik merupakan jenis liar.

"Ini aturan untuk dusun saya sendiri bukan dusun lainnya. Kami juga menunggu dari kepala desa," tuturnya.