Bakti TNI, Korem 074/Warastratama Dan Bank Mandiri Serahkan Mobil Operasional Untuk Yayasan Lentera

Bakti TNI, Korem 074/Warastratama bersama Bank Mandiri menyerahkan bantuan mobil operasional untuk Yayasan Lentera, yayasan panti asuhan untuk anak dengan HIV AIDS.


Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang, menyatakan proses penetapan tersangka inisial AS telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Kepala BBPOM di Semarang, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni menegaskan, pernyataan tersebut sesuai dengan keputusan hakim pra peradilan di PN Semarang pada tanggal 4 Desember 2020. Gugatan Praperadilan diajukan AS pada 9 November 2020.

"Putusan hakim menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Penyidik PNS BBPOM di Semarang telah sah dan sesuai prosedur. Tersangka telah diperiksa. Berkas Perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, 14 Desember kemarin," kata Gusti, Jumat (18/12).

Menurut Gusti, sebelumnya AS juga mengajukan gugatan Praperadilan atas kasus yang sama pada 23 September 2020 di Pengadilan Negeri Semarang.

Diketahui, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim yang memeriksa perkara.

Gusti menjelaskan, sebelumnya Penyidik PNS BBPOM Semarang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penjualan obat tanpa izin edar (ilegal) di sebuah rumah di JI. Kuala Mas RT 001 RW 013, kelurahan Panggung Mas, Semarang.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara tanggal 18 September 2020 telah ditetapkan tersangka dengan inisial AS. Diduga, AS menjual obat tanpa izin edar dengan memanfaatkan media online untuk menutupi lokasi sebenarnya dari petugas yang berwajib.

AS diketahui telah melakukan penjualan sejak tahun 2018. Dia telah menjual lebih dari 100 paket pengiriman yang dikirimkan setiap harinya, ke berbagai wilayah di Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, BBPOM dan Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan Obat berbahaya ilegal sebanyak 769.595 butir dengan nilai ekonomis lebih dari Rp600 juta.

"Obat ilegal tersebut mengandung Sibutramin, yaitu Obat keras yang telah dilarang beredar sejak tahun 2010 di Indonesia. Bahkan secara international karena sangat berbahaya yaitu menyebabkan risiko penyakit jantung," tutupnya.