Polsek Purbalingga mengamankan satu buah balon udara yang belum diterbangkan dari warga Kelurahan Kembaran Kulon Kecamatan/Kabupaten Purbalingga, Senin (3/6).
- Kasus Pencabulan Gubug Tunggu Gelar Perkara
- Peredaran Rokok Bodong Tak Ada Habisnya, Bea Cukai Kosek Sarang Rokok Bodong di Jepara
- Kronologi Eni Saragih Terciduk Di Rumah Idrus Marham
Baca Juga
Penyitaan itu karena balon udara yang sedianya akan diterbangkan saat hari H lebaran menganggu penerbangan udara.
Kapolsek Purbalingga AKP Subagyo mengatakan, penyitaan balon udara itu berawal saat anggota sedang melaksanakan patroli rutin mendapati informasi salah satu warga Kembaran Kulon akan menerbangkan balon udara pada saat hari raya Idul Fitri lusa. Mendapati informasi tersebut, patroli kemudian mendatangi lokasi.
Setibanya dilokasi, petugas patroli menghimbau kepada pemilik dan warga yang lain untuk tidak menerbangkan balon udara dan juga membunyikan petasan, sedangkan balon udara yang belum diterbangkan untuk sementara untuk diserahkan ke Polsek Purbalingga," jelasnya.
Kapolsek menambahkan, pihaknya sudah berupaya memberikan himbauan kepada masyarkat melalui anggota Babhinkamtibmas dan pemasangan benner yang berisi larangan dan sangsi hukum terkait penerbangan balon udara ataupun membunyikan petasan.
Perlu diketahui oleh masyarakat, bahwa menerbangkan balon udara ke langit secara sembarangan itu dapat membahayakan lalu lintas penerbangan. Perbuatan tersebut melanggar Undang Undang No.1 Tahun 2019 tentang penerbangan dengan ancaman hukuman 3 tahun dan denda Rp 500 juta," katanya.
Sementara itu, Kodir selaku ketua RT setempat mengatakan, balon udara dulu memang sudah menjadikan tradisi masyarakatnya, namun beberapa tahun ini banyak warga takut menerbangkan balon.
- Kajari Herwin Ardiono : Kejahatan Narkoba di Salatiga Banyak Belum Terungkap
- Ditresnarkoba Polda Jateng Sita 1 Kg Sabu di Demak
- Terekam CCTV, Seorang Pemuda Asyik Nongkrong, Tiba-Tiba Dipukul dan Dibacok