Bandar Judi Bola Online Dibekuk

Unit Reskrim Polsek Tembalang berhasil membekuk seorang bandar judi bola online di Warung Kucingan depan SD Sawi, Sendangguwo, Tembalang Kota Semarang pada Senin (8/3) sekira pukul 23.00.


Unit Reskrim Polsek Tembalang berhasil membekuk seorang bandar judi bola online di Warung Kucingan depan SD Sawi, Sendangguwo, Tembalang Kota Semarang pada Senin (8/3) sekira pukul 23.00.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan kegiatan di warung tersebut.

Kapolsek Tembalang Kompol Arsadi KS mengungkapkan, pelaku bandar judi bola online yang ditangkap diketahui bernama Bagus Ari S (26) warga Perum Korpri Klipang, Tembalang, Kota Semarang.

Dari penangkapan ini Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah HP dan uang tunai Rp2 Juta.

"Kita dapat laporan masyarakat terkait seringnya beberapa orang yang dicurigai sedang bertransaksi perjudian online sepak bola dunia," ungkap Kompol Arsady kepada RMOLJateng, Jumat (12/3).

Dalam kesempatan tersebut Kompol Arsady menambahkan pelaku ini sudah selama dua bulan ini membuka judi online bola lantaran belum mempunyai pekerjaan usai lulus dari sekolah pelayaran.

Sementara itu, pelaku Bagus Ari mengaku, judi bola online yang digemari pemasang adalah Liga Inggris, Spanyol, Serie A Italia dan liga Turki.

"Saya buka poor sebelum dua jam pertandingan, nanti pembasang akan melakukan taruhan lewat chat WhatsApp," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. [sth]