Banyaknya aparatur sipil negara (ASN) yang terseret arus politik membuat Wakil Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jateng, Khafid Sirotudin gerah.
- Pengamat: Cuma Prabowo Yang Bisa Kerek Suara Gerindra
- KPU Bakal Umumkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Pesan Gibran Pada Relawannya
- Respon Banjir Demak & Grobogan, LAZIS Jawa Tengah Kirim Bantuan
Baca Juga
Ia meminta, amandemem terhadap UU 5/2014 tentang ASN, khususnya tentang posisi pembina korpri.
"Kembalikan Korpri sebagai Lembaga Kedinasan, kalau saat ini kan ormas," katanya pada RMOL Jateng, Jumat (12/4).
Ia menjelaskan, berdasarkan UU tersebut, pembina korpri adalah kepala daerah.
Menurutnya, hal itu otomatis membuat ASN sangat rawan ditarik ke politik praktis.
Kepala daerah adalah jabatan politik dan seorang tokoh politik bukan ASN.
"Padahal ASN itu aparaturnya negara, yang mengabdi kepada negara dan melayani rakyat tanpa membedakan parpol dan ormas," jelasnya.
Caleg PAN DPRD Jateng itu berujar pembina korpri sebagai lembaga kedinasan bukan kepala daerah, tapi instansi terkait.
"Misalnya pemda ya sekda, bukan kepala daerah. Kalau departemen bukan menteri tapi sekjen," jelasnya.
Koordinator Divisi Humas dan Koordinasi Antarlembaga, Bawaslu Jateng, Rofiudin menyebut ada 16 ASN terbukti melanggar.
"Mereka sudah kami rekomendasikan pada komite ASN untuk diberi sanksi. Kami juga saat ini sedang memproses 22 ASN," jelasnya.
- Komunitas Seniman Batang Deklarasikan Dukung Gus Muhaimin Iskandar 2024
- Baliho Dirusak OTK, Ada Pihak Ketakutan Trend Popularitas Lilis-Zaeni Menguat
- Luhut: PPKM di Jawa-Bali Membaik, 12 Kabupaten/Kota Masih Masuk Level 3