Baru Dibuka, Cafe Ini Sudah Langgar PPKM

Kawasan Kota Lama Semarang belum lama ini memiliki Cafe and Bar bernama Holywings.


Kawasan Kota Lama Semarang belum lama ini memiliki Cafe and Bar bernama Holywings.

Cafe yang sudah memiliki banyak cabang di beberapa kota di Indonesia ini berkonsep resto yang dilengkapi dengan klub malam.

Sayangnya, meski baru dibuka, Cafe and Bar yang berlokasi di Jalan Cendrawasih ini sudah melanggar PPKM yang ditetapkan oleh Walikota Semarang, Hendrar Prihadi.

Aturan PPKM memperbolehkan cafe, resto dan bar buka hingga pukul 23.00. Namun, Holywings melanggar aturan itu karena masih buka hingga di atas pukul 23.00.

Sontak saja, ratusan pengunjung cafe baru ini harus dibubarkan petugas razia dari Polda Jateng, Minggu (28/3) dini hari.Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto yang kerap kali melakukan razia penertiban PPKM mengaku, pihaknya selalu mengingatkan pemilik usaha agar selalu mematuhi PPKM. Karena meski angka Covid-19 di Kota Semarang turun, namun belum benar-benar tuntas penurunannya.

"Kami sudah selau ingatkan saat merazia tempat hiburan atau cafe agar patuh PPKM, jadi misal kami adakan razia dan ada yang melanggar jangan salahkan Pemerintah jika akan membubarkan kerumunan atau bahkan kami segel," tegas Fajar, Minggu (28/3).

Pada saat razia gabungan Polda Jateng, diketahui pengunjung Holywings juga melebihi batas yang diperbolehkan dalam aturan PPKM, yakni ada 289 pengunjung pada Minggu dini hari.

Hal ini jelas-jelas melanggar dan semua kegiatan dibubarkan petugas.Sementara itu, terkait pajak resto, pihak Bapenda Kota Semarang juga menegaskan agar setiap badan usaha memiliki ijin sesuai dengan usaha yang dijalankan.

Jika memang dalam satu badan usaha memiliki dua usaha yang berbeda maka pajak yang dibayarkan juga harus disesuaikan dengan usahanya.

"Nanti bisa dicek kalau satu PT atau Perusahaan punya beberapa usaha, maka penanggung jawabnya tetap perusahaan tersebut. Jadi misal yang satu resto yang satu klub atau diskotek itu kan tarifnya beda ya harus di bedakan tidak bisa di samakan, meskipun dalam satu tempat," ujar Kabid Pajak II Bapenda Kota Semarang, Elly asmara.

Menurut Elly, meski ada dua usaha dalam satu perusahaan tidak jadi persoalan asal pajak yang didaftarkanjuga disesuaikan.

"Jadi jika ada dua tarif yang berbeda tapi penanggung jawabnya tetap satu tidak masalah." pungkasnya. [sth]