Seorang pemuda berinisial AD (24) warga Desa Sawangan, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Senin (10/8).
- Siswi MA Dugaan Rudapaksa Guru Resmi Melapor
- Polresta Surakarta Gagalkan Penyelundupan Sabu Dari India
- Takut Diusir Suaminya Terkait Pinjol, Sebabkan Pelaku Nekat Bunuh Anak
Baca Juga
Sehari sebelumnya tersangka dilaporkan oleh orang tua korban karena telah melakukan persetubuhan terhadap IPW (15) warga Banyumas.
Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan, petugas mengamankan AD terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Lalu dilakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku dan terduga pelaku mengakui telah menyetubuhi IPW sebanyak tiga kali. Dimana AD dan IPW ini sudah saling mengenal selama kurang lebih empat bulan.
AKP Berry menjelaskan, orang tua korban mengetahui hal tersebut setelah dirinya menjemput korban pada Sabtu (8/8) malam karena sudah dari siang hari korban tidak pulang kerumah.
"Orang tua korban menanyakan keberadaan korban kepada saksi, lalu saksi mengatakan jika korban pergi bersama dengan AD. Kemudian orang tua korban mendatangi rumah pelaku dan menanyakan keberadaan anaknya kepada orang tua pelaku. Dari sinilah orang tua pelaku mengatakan keberadaan mereka di rumah kosong yang ada di desa Sawangan Kecamatan Kebasen," kata AKP Berry, Senin (10/8) malam.
Lalu orang tua korban bersama saksi masuk ke rumah kosong tersebut dan mendapati korban dan pelaku AD sedang berada di dalam rumah tersebut.
Kemudian orang tua korban menanyakan apa yang telah dilakukan oleh AD kepadanya, korban menjawab jika AD telah menyetubuhi dirinya. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke SPKT Polresta Banyumas.
Saat ini AD diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu potong celana panjang warna abu abu, satu potong kaos lengan panjang warna merah marun, satu potong BH warna merah marun, satu potong celana dalam warna ungu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau putih berikut STNK dan kunci sepeda motor.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AD dijerat Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Jo UU No 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkas AKP Berry.
- Nyusul Joko Santoso, Adi Wahyono Juga Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
- Karyawan Tambak Udang Ditemukan Meninggal Dunia Di Kamarnya
- Dua Mantan Karyawan PT HIT Curi Onderdil Kulkas Terlilit Utang Judi Online