Aturan rujukan maksimal 10% membuat heboh dunia kedokteran di empat kabupaten.
- Libur Panjang, Jalan Utama di Semarang Macet
- Jembatan Kali Katek Siap Dioperasikan Pertengahan November 2022
- Bupati Purbalingga Bermain dan Nyanyi dengan Anak Tuna Netra
Baca Juga
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Batang mengajukan surat keberatan pada BPJS Kesehatan cabang Pekalongan.
"Kami tidak nyaman dengan aturan rujukan maksimal 10%. Nanti kalau lebih dari 10% dapat surat cinta dari BPJS Kesehatan," tutur ketua IDI cabang Pekalongan, Zaenal Arifin di kantor DPRD Kota Pekalongan, Jumat (8/11).
Ia menjelaskan, aturan yang dimaksud, ketika Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) menerima 100 pasien, maka maksimal hanya 10 pasien yang bisa dirujuk.
Aturan itu membuat para dokter di FKTP ketakutan ketika hendak merujuk pasien ke-11.
Sebab pada saat evaluasi nanti, hal itu bisa jadi alasan untuk memutuskan hubungan kerjasama," jelasnya.
Zainal berujar hal itu bisa membuat dokter konflik dengan masyarakat dan sangat erat hubungannya dengan nyawa pasien.
Bahkan ada ustad yang hendak merujukkan anaknya sampai bilang, bagaimana jika anaknya mati," tuturnya.
Masalah lain adalah, terdapat sejumlah penyakit yang enggan ditangani FKTP karena berjenis nonkapitasi.
Misalkan kutil, meski sepele tapi butuh benang, hingga obat bius untuk mengoperasi. Dan kapitasinya ada di rumah sakit," jelasnya.
Lalu, ada aturan tumor kecil di bawah 2 cm tidak bisa dioperasi dan harus di poliklinik.
Kepala BPJS Kesehatan cabang Pekalongan, Doddy Pamungkas, memyatakan, masalah keluhan itu sudah selesai.
Ia menyatakan, untuk rujukan ke spesialistik atau mendesak tidak dihitung karena kebutuhan pasien.
Adapun aturan itu muncul karena ada faskes yang melakukan pelanggaran, semisal tidak memasukkan data pasien.
"Misalnya di Kota Pekalongan ada potensi data 26 ribu pasien tidak dientry. Hal itu membuat angka jadi bias dan rasio rujukan jadi tinggi," tuturnya.
Adapun pihaknya dan IDI sudah melakukan kesepakatan mengenai keluhan itu.
Pihaknya sudah memperbaharui kesepakatan dan sudah selesai.
Hal itu pun juga sudah diakui oleh pihak IDI di empat daerah tersebut.
- APK Melanggar, Bawaslu Grobogan Rekomendasikan Penertiban Mandiri
- Sat Lantas Polres Karanganyar Anak TK Bhayangkari Beri Edukasi Tertib Lalu Lintas
- Berkontribusi Terhadap Yayasan Sam Po Kong, Kapolrestabes Semarang Dapat Penghargaan