Bawa Sabu, Warga Purbalingga Dibekuk Polisi

Seorang pria berinisial RMF (26) warga Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga diamankan Satres Narkoba Polres Purbalingga.


Pasalnya ia kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga Iptu Mufti Is Efendi mengatakan, tersangka diamankan di wilayah Desa Karangduren Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga.

"Dari tangan tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu gram berikut alat penghisapnya. Barang bukti tersebut ditemukan dalam tas yang dibawa tersangka," kata Mufti, Jumat (26/6).

Mufti menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka ia mendapat barang haram tersebut dari seseorang asal Semarang. Barang bukti satu gram sabu menurut tersangka merupakan upah atau imbalan karena ia secara rutin membeli sabu dari orang tersebut.

"Kami masih dalami keterangan tersangka dan melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengetahui penjual sabu yang memasok barang tersebut kepada tersangka," jelasnya.

Mufti menambahkan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Tersangka pernah dihukum sebanyak dua kali yaitu pada tahun 2013 dan 2019.

"Kepada tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamaan hukuman pasal tersebut antara 4 sampai 15 tahun penjara," jelasnya.