Bawaslu Blora Bakal Beri Tindakan Tegas Terhadap Kades Tak Netral

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Blora Muhammad Mustain. Rubadi/RMOLJateng
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Blora Muhammad Mustain. Rubadi/RMOLJateng

Bawaslu Kabupaten Blora Jawa Tengah berencana mengumpulkan kepala desa se Kabupaten Blora untuk diberikan pengarahan terkait netralitas di Pilkada 2024.


Sebab netralitas kepala desa dalam pilkada sudah diatur dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. 

Itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Blora Muhammad Mustain. Secepatnya pihak Bawaslu akan mengundang para kades melalui Panwascam ataupun Bawaslu secara langsung. 

Tujuannya, untuk memberikan arahan agar mereka menjaga netralitas di momen Pilkada 2024. 

"Kades dilarang melakukan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan bagi pasangan calon," ungkap Mustain, Jumat (13/9) siang. 

Dia menyampaikan potensi kerawanan netralitas kades dan perangkat desa di Blora masuk dalam kategori sedang. Sehingga perlu langkah antisipatif agar dapat pilkada berjalan sesuai rel. 

"Dari data pemilu kemarin ada beberapa temuan di antaranya adanya perangkat desa yang mengajak masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon," jelasnya. 

Ia mengimbau kepada kades untuk tidak hadir ketika mendapat undangan kampanye salah satu paslon. 

"Misalnya ingin mengenal paslon bisa melihat melalui media sosial, jadi tidak harus menghadiri kampanye itu," sambungnya. 

Bawaslu akan melakukan tindakan tegas jika nanti ditemukan kades terindikasi tidak netral dalam masa kampanye.

"Bawaslu akan lakukan penelusuran dan penindakan langsung," ungkapnya.