Bawaslu Kota Semarang Temukan Dugaan Pelanggaran Rekrutmen PPK

Bawaslu Kota Semarang telah mengirimkan hasil pengawasan perekrutan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di 16 wilayah kepada KPU kota setempat.


Anggota Bawaslu Kota Semarang, Lianasari mengatakan, pengiriman hasil pengawasan kepada KPU bertujuan memastikan semua calon anggota PPK memenuhi syarat penyelenggara pemilu Ad-Hoc. 

"Hasil pengawasan Ini merupakan hasil pencermatan panwaslu kecamatan, beberapa calon PPK terindikasi masuk ke sistem informasi partai politik (sipol)," kata Liana, Kamis (15/12).

Liana menyampaikan, untuk pengawasan perekrutan PPK mengacu kepada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 

Pihaknya berharap, surat hasil pengawasan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh KPU Kota Semarang dengan melakukan kroscek terhadap nama-nama diduga anggota partai politik. Selain itu, memberikan jawaban secara tertulis hasil kroscek tersebut kepada Bawaslu Kota Semarang. 

"Kami berharap pengawasan perekrutan PPK pada tahapan selanjutnya akan terus mencermati setiap prosedur yang ada supaya berjalan sesuai dengan ketentuan," ungkapnya.

Sementara itu KPU Kota Semarang melalui surat nomor 1170/pp.04.1.sd/3374/2022

menyatakan akan segera menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu terkait calon panitia pemilihan kecamatan di Kota Semarang.