Bawaslu: Salinan Putusan PBB Sudah Dikirim Ke KPU

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah menyampaikan salinan putusan terkait penyelesaian sengketa Partai Bulan Bintang (PBB) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Informasi mengenai penyerahan salinan putusan itu diutarakan oleh Komisiner Bawaslu, Mochamad Afifuddin, saat dikonfirmasi, Senin (5/3).

"Salinan putusan sudah dikirim ke KPU, " jelasnya seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Hal itu sekaligus meluruskan pernyataan KPU yang menyebutkan belum menerima salinan putusan, sehingga belum menentukan langkah selanjutnya terkait putusan yang menyatakan PBB sebagai peserta Pemilu 2019 tersebut.

Afif melanjutkan, dengan adanya salinan putusan tersebut KPU sekarang sudah bisa memutuskan langkah selanjutnya. Dalam hal ini, menerima putusan atau mengajukan banding ke PTUN.

"Ya, sudah bisa ditindaklanjuti putusannya," tandasnya.