Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah menyampaikan salinan putusan terkait penyelesaian sengketa Partai Bulan Bintang (PBB) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Ganjar: Pemberantasan Korupsi Gagal Jika Pemimpin Tidak Bersih
- Mengerucut, Kiai Ma'ruf Amin Cawapres Jokowi
- JMSI Dukung Mitigasi Dewan Pers-Polri Cegah Polarisasi Pemilu 2024
Baca Juga
Informasi mengenai penyerahan salinan putusan itu diutarakan oleh Komisiner Bawaslu, Mochamad Afifuddin, saat dikonfirmasi, Senin (5/3).
"Salinan putusan sudah dikirim ke KPU, " jelasnya seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Hal itu sekaligus meluruskan pernyataan KPU yang menyebutkan belum menerima salinan putusan, sehingga belum menentukan langkah selanjutnya terkait putusan yang menyatakan PBB sebagai peserta Pemilu 2019 tersebut.
Afif melanjutkan, dengan adanya salinan putusan tersebut KPU sekarang sudah bisa memutuskan langkah selanjutnya. Dalam hal ini, menerima putusan atau mengajukan banding ke PTUN.
"Ya, sudah bisa ditindaklanjuti putusannya," tandasnya.
- Kuda Hitam Itu Bernama Muh Haris, APD : Yang Mendeklarasikan Diri Salatiga 01 Bisa Berubah Menjadi 02
- Ganjar Janjikan Internet Gratis untuk Seluruh Pelajar
- Februari Puncak Musim Hujan, KPU Karanganyar 'Tandai' TPS Rawan Bencana