Bayar Denda Rekompensasi Perceraian Rp. 178 Juta Gunakan Uang Koin

Kejadian unik terjadi di Kantor Pengadilan Agama Karanganyar,  pegawai pengadilan Agama Karanganyar dikejutkan dengan datangnya trolly yang membawa 15 karung gandum yang berisi pecahan uang koin untuk pembayaran denda rekompensasi kasus perceraian yang sudah memasuki tahap akhir pembacaan ikrar talak.


Jumlah koin tersebut nominalnya berupan koin pecahan Rp 1.000, Rp. 500 sebanyak Rp 155 juta. Sisanya merupakan uang kertas pecahan Rp 2 ribu, Rp 5 ribu, Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 100 ribu sebesar Rp 23 juta. Karena kedua belah pihak penggugat dan tergugat tidak ada yang mau menghitung ulang, akhirnya penghitungan kembali uang tersebut diserahkan pada pihak ke tiga yakni Pengadilan Agama Karanganyar.

Dikenakan beban untuk  biaya penghitungannya yang harus ditanggung kedua belah pihak baik penggugat dan tergugat sebesar Rp 2,5 juta. Petugas Pengadilan Agama Karanganyar butuh waktu sekitar seminggu untuk melakukan penghitungan ulang.

Uang sebesar Rp. 178 juta itu diserahkan Dwi Susilarto (tergugat) yakni Pegawai Negeri Sipil asal Karanganyar sebagai denda rekompensasi yang harus dibayar kepada istrinya Hermi Setyowati (penggugat) sebagai pihak yang mengajukan gugatan cerai. Nominal yang dibayarkan sesuai dengan keputusan banding yang ditetapkan Pengadilan Agama Semarang, Jawa Tengah.

Uang sebesar Rp. 178 juta tersebut digunakan untuk  pembayaran  nafkah Iddah, nafkah Mut'ah dan nafkah terhutang. Masing-masing nominalnya adalah nafkah terhutang  Rp. 162 juta, nafkah Mut'ah Rp. 10 juta dan nafkah Iddah sebesar Rp. 6 juta.

Dwi mengaku kecewa karena naiknya hingga 4 kali lipat dari putusan pertama di Pengadilan Karanganyar. Suatu nilai yang tinggi untuk seorang PNS setingkat dirinya. Padahal putusan di tingkat pertama hanya dikenakan Rp. 43 juta, namun di Pengadilan Agama Jawa Tengah justru di putus jauh lebih besar.

"Saya harus membayar denda kompensasi yang nominalnya naik 400 persen atau 4 kali lipat dari putusan di Pengadilan Agama Karanganyar yang semula hanya Rp. 43 juta," jelas Dwi di Pengadilan Agama Karanganyar, Kamis (23/8).

Koin tersebut ucap Dwi sebagian dibantu oleh rekan dan saudara, ada yang membantu mengumpulkan hingga satu ember besar bekas cat 5 kilo, ada juga uang yang tersimpan dari bumbung bambu. Dan setalah dihitung beratnya mencapai  8,9 kwintal.

"Dana yang terkumpul sebagian bantuan teman sebagai rasa keprihatinan dan solidaritas karena putusan setelah banding jumlahnya makin besar," ucapnya.

Uang pecahan dalam bentuk koin tersebut dikemas dalam 14 karung gandum. Masing-masing koin jumlahnya Rp. 15 juta dan dibawa dengan menggunakan mobil bak terbuka. Butuh beberapa orang untuk mengangkut karung berisi koin tersebut. Bahkan pegawai Pengadilan Agama Karanganyar harus bolak-balik untuk membantu mengangkutnya.