Bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan di depan Pantai Asuhan Assalam Jalan Progo No. 61 RT 05 RW 08 Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Minggu (23/9) malam.
- Satresnarkoba Polres Wonogiri Cokok Pengedar Sabu Usai Transaksi
- Tambah Lagi, Korban Sodomi Batang Kini 24 Anak
- Polrestabes Semarang Amankan Pelaku Curi Emas Modus Gendam
Baca Juga
Munzaroh (69) pengasuh pantai asuhan Assalam mengatakan, saat pertama kali ditemukan bayi itu dalam kondisi dibalut selimut.
Saya mendengar suara tangisan bayi lalu saya cari tangisan bayi tersebut ternyata setelah membuka pintu depan ada bayi posisi tergeletak di sebuah kursi ruang teras," kata Munzafoh, Senin (24/9).
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Cilacap Tengah AKP Aceng Rohman, Senin (24/9) mengatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat pihaknya langsung mendatangi lokasi dan membawa bayi tersebut ke RSUD Cilacap untuk dilakukan pemeriksaan.
Didekat bayi tersebut petugas menemukan botol susu dan beberapa baju korban yang dibungkus plastik keresek warna putih serta kertas bertuliskan Tolong rawat anak ini dengan baik saya akan mengambilnya 5-7 tahun kedepan dan saya akan memberikan imbalan yang setimpal" yang diduga diletakkan oleh ibu sang bayi sebelum membuang bayinya.
Untuk mengetahui keberadaan orang tua bayi, pihak Polsek Cilacap Tengah terus melakukan pengecekan data warga masyarakat yang melahirkan di Puskesmas atau klinik kesehatan disekitar wilayah Cilacap Tengah.
Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas orang tua bayi," kata Aceng Rohman.
Menurut hasil pemeriksaan dari Dokter Agung petugas medis UGD RSUD Cilacap, bayi berkelamin laki -laki tersebut panjang badannya 48 cm, dengan berat badan 2,8 kg, berusia bayi kurang lebih 7 hari dalam kondisi agak demam dikarenakan kurang asupan air susu ibu dan tidak di temukan tanda tanda kekerasan.
- Peras Kades Puluhan Juta, Oknum Pegiat Anti Korupsi di Jepara Diringkus Polisi
- Naik Status, Lapas Batang Siap Terima Napi Luar Daerah
- Kejati Jateng Selesaikan 40 Perkara Pidum Secara Restorative Justice