Kepala Sub Seksi Pemeliharaan Data Pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Semarang, Windari Rochmawati, dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
- Polri Ungkap Cara Kerja Doni Salmanan Tipu Korban Lewat Aplikasi Quotex
- Tiga Warga Binaan Permasyarakatan Rutan Salatiga Dapat Bebas Bersyarat
- Gasak Handphone, Dua Pelaku Diamankan, Satu Buron
Baca Juga
Majelis hakim, dalam amar putusannya menilai Windari bersalah memaksa para pemohon akta tanah agar memberikan uang saat melakukan pengurusan hak tanah. Bahkan, lanjut hakim, Windari membuat daftar biaya yang harus diberikan setelah pengurusan sertifikat tanah selesai.
Hakim menilai Windari melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 6 tahun penjara. Menjatuhkan denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Ari Widodo, Senin (24/9) malam.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Windari berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Meski demikian, hakim juga menganggap jika terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Sementara itu, Windari menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Sikap tersebut dia ambil usai berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, H.D. Junaedi. Sikap yang sama juga dipilih oleh Jaksa Penuntut Kejari Semarang, Zahri Aeniwati.
Saya pikir-pikir, yang mulia," kata Windari.
Sebelumnya diberitakan, Windari tertangkap tangan oleh Kejaksaan Negeri Semarang melakukan pungli kepada sejumlah pemohon di Kantor Pertanahan Nasional Semarang.
Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah kontrakannya, pihak kejasaan menemukan lebih banyak amplop baik di kamarnya maupun di dalam mobilnya. Setelah dihitung, total uang yang diduga diterima terdakwa dari sejumlah notaris Kota Semarang untuk pengurusan tanah sebesar Rp597,9 juta.
- Pelaku Pencurian Mengaku Guru Spiritual Berhasil Diringkus Polres Sukoharjo
- Tidak Terima Diputus, Pria Ini Aniaya Kekasih Gelapnya
- Lapas Kedungpane Tutup Rehabilitasi Sosial