Keberadaan destinasi wisata kuliner baru Kali Pepe Land (KPL) yang berada di tepi Sungai Kali Pepe di wilayah Karanganyar dan Boyolali masih menyisakan persoalan. Salah satunya terkait perijinan dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS).
- Nyaris Ambruk, PMI Batang Bedah Rumah Warga Limpung
- Dapur Umum Dihentikan, Pemkab Ganti Salurkan Sembako untuk Korban Gempa Batang
- Jalur Tol Semarang - Batang Terpantau Ramai Lancar
Baca Juga
Pihak BBWS sendiri telah memasang papan larangan mendirikan bangunan di sepanjang sempadan sungai. Dari BBWSBS sendiri tidak menerbitkan izin pemanfaatan Kali Pepe untuk wisata.
Informasinya dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo telah mengirimkan lima kali surat teguran kepada pengelola hingga berujung pada perintah pembongkaran lokasi wisata yang berada di sempadan sungai Kali Pepe.
"Surat teguran, peringatan hingga perintah untuk dilakukan pembongkaran sudah dilayangkan sejak awal pembangunan. Namun belum ada respon," jelas Herawati Ana Purwaningsih, Sub Koordinator Perencana Operasional dan Pemeliharaan BBWSBS, Senin (13/2).
Menurutnya berdasarkan aturan, di sepanjang sempadan sungai dilarang karena rawan terjadi bencana yang bisa mengancam keselamatan warga.
"Tapi sampai sekarang pembangunan masih berlanjut, padahal kami tidak menerbitkan izin pemanfaatan Kali Pepe karena itu sudah menyalahi aturan," imbuhnya.
Lokasi wisata Kali Pepe Land (KPL) yang didirikan di kawasan sempadan sungai ini berada di Banaran, Gagaksipat Kecamatan Ngemplak Boyolali. Namun untuk lokasinya sendiri berada di dua Kabupatan yakni Karanganyar dan Boyolali.
Permasalahan KPL telah dibahas BBWS Bengawan Solo bersama Pemda Karanganyar dan Boyolali. Semuanya bersepakat apabila pendirian bangunan permanen di garis sempadan sungai dilarang.
"(Meski) bangunannya kuat tapi salah lokasinya," lanjutnya.
Terkait permasalahan tersebut dari BBWS Bengawan Solo menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkab Karanganyar dan Boyolali untuk mengambil tindakan lebih lanjut terkait bangunan tak berijin.
"Kami tidak memiliki kewenangan untuk menindak. Yang punya Satpol PP itu Pemkab," pungkasnya.
- IWAPI DPC Wonogiri Droping Air Bersih di Eromoko
- Salatiga Siapkan Anggaran Rp65,75 M Bangun Taman Wisata Religi
- Pamit Berkebun Mbok Tarmonah Hilang Di Kawasan Hutan Kalisat Banjarnegara