Begini Kronologi Suap Bupati Purbalingga

Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi, didakwa melakukan suap dan gratifikasi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Tasdi dijerat dengan dakwaan primer, Pasal 12 huruf a dan subsider Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi junco Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Terdakwa juga dijerat dengan dakwaan gratifikasi yakni Pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi junco Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Jaksa, Moch Takdir Suhan, di hadapan ketua majelis hakim, Antonius Widjantono, Senin (15/10).

Dalam dakwaan Jaksa, diketahui Tasdi menerima suap dari Hamdani Kosen melalui Hadi Iswanto selaku Kabid Bina Program pada dinas PUPR serta Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan.

Awalnya, pada akhir Tahun 2017 Hamdani Kosen kontraktor yang menggarap pembangunan Islamic Center Purbalingga tahap I ingin mengerjakan lagi proyek tersebut pada tahap II. Kemudian, Hamdani bekerjasama dengan Librata Nababan dan Ardirawinata karena mereka mempunyai banyak koneksi pejabat di Jawa Tengah.

Kemudian di Tahun 2018, Librata bertemu dengan Tasdi, kemudian menyampaikan maksudnya ingin mengerjakan proyek pembangunan Islamic Center tahap II. Kemudian, Pada tanggal 23 Maret 2018, Pemerintah Kabupaten Purbalingga mengumumkan hasil lelang pekerjaan Islamic Center tahap II. Semua perusahaan yang ikut gagal karena dianggap tidak memenuhi kualifikasi, termasuk PT. Buaran Megah Sejahtera milik Hamdani Kosen yang dibawa oleh Librata Nababan.

Kemudian, Librata kembali mengikuti lelang pada Tanggal 28 April 2018 dengan menggunakan PT. Sumber Bayak Kreasi milik Hamdani Kosen.

Setelahnya, pada Tanggal 3 Mei 2018, Tasdi, bersama Hadi Iswanto melakukan pertemuan dengan Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan di Rumah Makan Garuda, Jakarta. Saat pertemuan itu, Tasdi menegaskan kepada Hadi agar memenangkan Librata Nababan sebagai rekanan pelaksana pembangunan Islamic Center tahap II. Saat pamit, Tasdi mengatakan kepada Librata kalau dirinya mau wayangan.

Setelah itu, Librata bertanya maksud perkataan Tasdi kepada Hadi Iswanto. Hadi menjelaskan jika Tasdi meminta uang sebanyak Rp. 25 juta. Setelah itu, Librata melaporkan hal tersebut kepada Hamdani Kosen. Esoknya, Librata memberikan uang sebesar Rp. 15 juta kepada ajudan Tasdi, Teguh Priyono di belakang Pendopo Bupati Purbalingga.

Lalu pada 16 Mei 2018, Tasdi kembali bertemu dengan Librata Nababan di Jakarta. Pada pertemuan itu, Tasdi meminta uang sbesar Rp. 500 juta kepada Librata. Librata kemudian melaporkan hal itu kepada Hamdani Kosen. Namun, Hamdani merasa keberatan dan menyanggupi pemberian uang Rp. 100 juta sebagai komitmen awal.

Setelahnya, Tasdi meminta Hadi untuk menanyakan realisasi komitmen fee proyek tersebut kepada Librata. Kemudian pada 4 Juni 2018 Hamdani Kosen menelpon Hadi Iswanto terkait penyerahan uang fee proyek dilakukan oleh Ardirawinata Nababan.

Sore harinya, sekitar pukul 16.00 wib, Hadi Iswanto menuju ke depan lokasi pembangunan Islamic Center Purbalingga untuk menerima uang dari Ardirawinata Nababan. Kemudian Ardirawinata menyerahkan uang Rp. 100 juta yang dibungkus amplop warna coklat dan oleh Hadi, uang tersebut ditaruh di sisi pintu belakang sebelah kanan mobil dinas Avanza Hitam.

Setelah penyerahan uang tersebut, Datanglah petugas KPK hendak menangkap Ardirawinata dan Hadi Iswanto. Namun, Hadi Iswanto berupaya melarikan diri menuju kantor Bupati Purbalingga untuk menyerahkan uang tersebut kepada Tasdi.