Pelaku Begal Payudara Terancam 12 Tahun Penjara, Ngaku Kelainan Kejiwaan

Kasat Rekrim Polres Demak bersama dengan pelaku pembegalan saat konfrensi pers di Makopolres Demak, Kamis (7/11).
Kasat Rekrim Polres Demak bersama dengan pelaku pembegalan saat konfrensi pers di Makopolres Demak, Kamis (7/11).

Satreskrim Polres Demak meringkus pelaku begal payudara Arfiana Nizar Arkhinsah (22) di jalan raya Demak-Kudus, di Makopolres Demak, Kamis (9/11).

Kasat Reskrim, AKP Winardi menyampaikan, kejadian tersebut terjadi sekira pukul 10.30 WIB, pada Senin (6/11) korban DR saat itu sedang berangkat kuliah ke Semarang dan diikuti pelaku. Kemudian, saat situasi sepi pelaku pun melakukan perbuatan cabul tersebut.

Korban tidak terima segera mengejar pelaku tetap melaju dengan sepeda motornya setelah sempat cekcok. Lantas korban teriak-teriak minta tolong membuat pelaku panik ingin kabur. Terjadi pertengkaran, pelaku sempat menendamg korban. Namun pekaku juga sempat memukul mata korban.

"Pelaku kabur dan kembali diikuti oleh korban sambil berteriak minta tolong. Kemudian pengendara lain ikut mengejar pelaku. Dalam pengejaran tersebut pelaku berhasil ditangkap warga dan sempat di massa, setelah itu di serahkan ke Polsek Wonosalam," ucap Kasat Reskrim.

Sementara itu pelaku berdalih bahwa tindakan dilakukan tanpa niatan. Pelaku berdalih tidak enak badan dan berhasrat dengan tubuh korban kemudian meremas payudara korban.

Pelaku bahkan menyampaikan memiliki gangguan kejiwaan, namun Kasat Reskrim menyampaikan perlu ada pembuktian sehingga harus dibawa ke RS  Bayangkara Semarang.

Atas perbuatan cabul tersebut pelaku dikenakan pasal 6 huruf C undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 289 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.