Mantan narapidana kasus penipuan sepeda motor kembali beraksi. Persoalan hukum yang menjeratnya pada tahun 2002 di wilayah Yogyakarta ternyata tak membuatnya jera.
- Cekoki Miras ke Kucing, Remaja di Ambarawa Diperiksa Polisi
- Maling Helm Di Semarang Semakin Resahkan, Berani Masuk Ke Pabrik
- Jelang Ramadan, Polresta Pati Gencarkan Operasi Penyakit Masyarakat
Baca Juga
Kini mantan narapidana inisial HE (31) warga Desa Kalibagor Kecamatan/ Kabupaten Kebumen ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda motor Honda Revo milik temannya yang bernama Paryanto warga Kabupaten Purworejo.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, pencurian itu terjadi pada hari Sabtu (14/3) sekira pukul 19.00 WIB di sekitar Alun-alun Kebumen. Modusnya tersangka mengajak bertemu korbannya, selanjutnya duduk-duduk di Alun-alun Kebumen karena keduanya lama tidak bertemu.
"Saat keduanya asyik ngobrol, selanjutnya tersangka pamit buang air. Pada saat pamit itu, tersangka mengambil sepeda motor korban," jelas AKBP Rudy, Kamis (16/4).
Niat jahat tersangka ada sejak sebelum bertemu dengan korban. Bahkan tersangka sudah membawa anak kunci untuk membuka paksa kunci sepeda motor milik korban.
"Pada saat itulah, tersangka yang sebelumnya telah menyiapkan kunci serep sepeda motor, bisa untuk membuka kunci sepeda motor milik korban," kata AKBP Rudy.
Selanjutnya tersangka yang memiliki tatto penuh di kedua lengannya dapat membawa pulang kendaraan sepeda motor incarannya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
- Pelaku Perjudian Dadu DiamankanTim Resmob Polresta Solo
- Pegawai Rutan Salatiga Galang Dana Bantu Warga Terdampak Covid-19
- Firasat Buruk Anak Haniyah Sebelum Jenazah Ibunya Ditemukan, Bolak Balik ke Rumah Majikan