Mabes Polri angkat bicara soal diterbitkannya surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan percakapan mesum Rizieq Shihab.
- Ditolak Berhubungan Intim dan Tak Mau Diceraikan Jadi Alasan Suami Bunuh Istri di Wadaslintang
- Ditangkap Di Tol Kalikangkung, Maling Vespa Diamankan Polsek Bandungan
- Pelaku Menghantam Kepala Korban Dengan Batu karena Mau Dilaporkan ke Polisi
Baca Juga
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal menjelaskan, terbitnya SP3 ini lantaran penyidik belum bisa menemukan pengunggah percakapan Whatsapp antara Rizieq dengan Firza Husein.
"Penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya," kata Iqbal saat dihubungi wartawan, Sabtu malam (16/6).
Tak hanya itu, kata Iqbal tim kuasa hukum Rizieq Shihab juga telah meminta secara resmi kepada penyidik agar kasus ini dihentikan.
"Karena ada permintaaan resmi dari pengacara untuk SP3, setelah itu dilakukan gelar perkara," ujarnya seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Kendati demikian, tambah Iqbal Polisi dapat kembali melanjutkan kasus dugaan chat mesum ini jika dikemudian hari terdapat novum alias bukti-bukti baru.
Sebelumnya, jajaran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan gelar perkara bersama terkait perkara tersebut. Hal ini dilakukan guna menentukan apakah berkas penyidikan dari kepolisian tersebut layak dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan untuk dilengkapi.
Namun, lantaran minimnya bukti, banyak pihak menyebut jika kasus yang melibatkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dengan Firza tidak layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
- Polda Jateng Ringkus Oknum Pengacara yang Peras Warga dan Polisi
- Terkait Temuan Potongan Tubuh, Kapolresta Solo: Tunggu Hasil Autopsi
- Polda Jawa Tengah: Akan Segera Ada Tersangka Ditetapkan