Tim Inavis Sat Reskrim Polres Pekalongan dengan dibantu Unit Reskrim Polsek Karangdadap melaksanakan olah TKP di lokasi tempat terjadinya pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Koperasi MWC NU Karangdadap yang ada di Dukuh Jipangan Kulon Desa Karangdadap Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan.
- Perampok Bersenjata Gasak Uang di Indomaret Subah Batang
- Gegara CCTV, Dua Maling Motor Dibui Polisi
- Suap Kalapas Sukamiskin Dilakukan Terang-terangan
Baca Juga
Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom, mengatakan, kejadian pencurian tersebut diketahui saat Abdul Wahid, 51 tahun hendak bersih-bersih sekolahan MA NU Karangdadap sekitar pukul 06.45 WIB.
Dan saat melintas di depan Toko, Abdul Wahid terkejut melihat gembok pintu sebelah samping timur tidak ada dan gembok samping sebelah barat juga tidak ada.
Karena curiga, Abdul Wahid langsung mengecek pintu depan dan mendapati pintu dalam keadaan terbuka dan kunci pintu rusak. Melihat kejadian tersebut Abdul Wahid menengok kedalam dari pintu tersebut ternyata barang-barang ada yang hilang.
Adapun barang yang diduga hilang diantaranya Kompresor, Ban dalam dan Ban luar sepeda motor, Oli mobil dan motor, Oli gardan, Aki spm, Diskap AHM, Kampas rem spm AHM, Ger Spm merk AHM dan Ger 1 set. Di taksir kerugian mencapai 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ). Dan atas kejadian tersebut Abdul Wahid langsung melaporkan kejadian ke Polsek Karangdadap.
Dari keterangan beberapa saksi mengatakan, saat ia hendak melaksanakan sholat subuh berjama’ah di mushola melihat mobil Avanza warna silver metalik melintas dan berjalan dengan pelan, selanjutnya berhenti tepat didepan toko Sparepart koprasi MWC NU Karangdadap, dan setelah pulang dari sholat berjama’ah mobil tersebut sudah tidak ada," ucap Kasubbag Humas kepada RMOLJateng, Selasa (28/8).
Lebih lanjut Iptu Akrom mengatakan, saat ini pihak Kepolisian sedang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti dan keterangan para saksi yang lain yang mungkin mengetahui kejadian tersebut.
- Idrus Marham, Menteri Jokowi Yang Pertama Berstatus Tersangka?
- Polres Tegal Cokok Dua Pelaku Pengedar Narkoba
- Kejari Salatiga Sebar Pesan Anti Korupsi Lewat T-shirt dan Brosur