Berakhir Putus Kontrak, Komisi C DPRD Bakal Panggil RSUD Karanganyar

Proyek pembangunan ICCU dan NICU RSUD Karanganyar molor, Komisi C DPRD bakal panggil RSUD Karanganyar. Pasalnya, pembangunan tersebut  tidak selesai sesuai kontrak.


Dalam waktu dekat komisi C DPRD Karanganyar bakal memanggil pihak RSUD Karanganyar untuk meminta penjelasan terkait proses pengerjaan proyek tersebut. 

Wakil Ketua Komisi C DPRD Karanganyar Supriyanto sebut pengerjaan proyek senilai Rp. 8,4 miliyar untuk pembangunan fasilitas tambahan RSUD Karanganyar ternyata tersebut tidak dapat diselesaikan dengan baik. 

Proses pembangunan ruang ICCU dan NICU RSUD Karanganyar yang dimulai sejak tanggal 29 Juli 2022 lalu, seharusnya diselesaikan pada tanggal (16/12/2022) lalu.

“Kondisi tersebut dinilai mencoreng nama Pemerintah Kabupaten Karanganyar,” jelasnya, Selasa (10/1).  

Yang mana dalam pelaksanaannya, pembangunan baru menyentuh angka 54 dan 70 persen di waktu akhir kontrak. 

Meski dilakukan pemutusan kontrak tidak serta merta  masalahnya selesai dan akan dilelang ulang. Semestinya gedung yang seharusnya bisa digunakan untuk layanan bagi pasien yang membutuhkan. 

Dengan tidak terselesaikannya proyek tersebut Supriyanto menyebut pihak yang paling dirugikan adalah pemerintah daerah, dalam hal ini RSUD Karanganyar.

“Meski kewenangan sudah di RSUD, cuman apapun tetep tanggungjawab pemkab,” lanjutnya.

Ditambahkan Wagiyo, anggota Komisi C DPRD Karanganyar, kejadian tidak rampungnya pembangunan gedung ICCU dan NICU RSUD Karanganyar hingga masa kontrak berakhir bisa dijadikan pengalaman pemkab Karanganyar kedepannya.

Politisi partai Gerindra ini sebut sejak awal mulai dari proses lelang proyek, tim Pemkab Karanganyar harus bisa mengetahui  bagaimana latar belakang calon pemenang proyek untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Jadi ini satu pengalaman. Tim lelang itu ya bener tau kondisi bentuknya yang mau dikasih pekerjaan itu seperti apa. Seperti ini jangan terulang lagi. Gitu lho,” tandasnya.

Terpisah Direktur Utama RSUD Dwi Rusharyati sebut dari sisi layanan RSUD Karanganyar untuk layanan sebenarnya untuk layanan layanan gedung ICU sudah ada, namun kapasitas masih sedikit. 

Dwi menyebut, secara layanan sebenarnya tidak berpengaruh, namun dengan penambahan gedung baru tersebut pihaknya berharap untuk bisa meningkatkan layanan.

"Kita selama ini sediakan 14 TT (tempat tidur) dengan adanya gedung baru ini kapasitas bisa 40 TT. Jika gedung rampung bisa menampung lebih banyak pasien," ungkapnya. 

Terkait pemutusan kontrak kerja, dari PPKom sudah membuat laporan lisan dan tertulis. Intinya menjelaskan apa yang menjadi pertimbangan sehingga harus diambil keputusan untuk putus kontrak. 

"Untuk melanjutkan proyek tersebut kita akan  mengikuti sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.