Beralih Profesi, Penjual Martabak Curi 8 Motor Dalam 1,5 Bulan

Seorang pemuda SA (27) warga Kecamatan Mirit, Kebumen, selain spesialis membuat martabak mini, ia ternyata juga spesialis dalam hal mencuri sepeda motor.


Setidaknya dalam 1,5 bulan, sudah 8 sepeda motor diembat. Merasa enak cara mendapatkan uang dengan mencuri sepeda motor, kini profesi jualan  martabak ditinggalkan.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan dalam keterangan tertulis yang dikirim ke RMOLJateng mengungkapkan, tersangka mengincar sepeda motor yang diparkir dan tanpa dikunci. Bahkan, beberapa diantaranya kuncinya masih menggantung.

Sepak terjang tersangka akhirnya kandas setelah mencuri sepeda motor milik warga Desa Buluspesantren saat diparkir di depan sebuah warung.

"Terakhir tersangka mencuri sepeda motor Honda Supra X 125, yang saat itu kuncinya menggantung," ungkap AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Minggu (21/6) petang.

Kepada polisi, tersangka mengaku selama kurun waktu 1,5 bulan telah mencuri 8 unit sepeda motor berbagai merk di berbagai tempat. Sepeda motor yang dicuri kemudian dijual melalui media sosial facebook dengan sistem COD (Cash on Delivery).

Kapolres menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.