Seorang pemuda SA (27) warga Kecamatan Mirit, Kebumen, selain spesialis membuat martabak mini, ia ternyata juga spesialis dalam hal mencuri sepeda motor.
- Polres Sukoharjo Amankan Sebuah Truk Berisi 51 Ekor Anjing Dagangan
- Nenek Penghuni Panti Wredha Ini Menangis Haru Saat Polwan DitShabara Polda Jateng Berikan Bunga dan Memeluknya
- Polda Jateng Temukan Dugaan Pelanggaran Sopir Truk
Baca Juga
Setidaknya dalam 1,5 bulan, sudah 8 sepeda motor diembat. Merasa enak cara mendapatkan uang dengan mencuri sepeda motor, kini profesi jualan martabak ditinggalkan.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan dalam keterangan tertulis yang dikirim ke RMOLJateng mengungkapkan, tersangka mengincar sepeda motor yang diparkir dan tanpa dikunci. Bahkan, beberapa diantaranya kuncinya masih menggantung.
Sepak terjang tersangka akhirnya kandas setelah mencuri sepeda motor milik warga Desa Buluspesantren saat diparkir di depan sebuah warung.
"Terakhir tersangka mencuri sepeda motor Honda Supra X 125, yang saat itu kuncinya menggantung," ungkap AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Minggu (21/6) petang.
Kepada polisi, tersangka mengaku selama kurun waktu 1,5 bulan telah mencuri 8 unit sepeda motor berbagai merk di berbagai tempat. Sepeda motor yang dicuri kemudian dijual melalui media sosial facebook dengan sistem COD (Cash on Delivery).
Kapolres menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
- Dalami Korupsi KTP-el, KPK Tahan Mantan Dirut Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya
- Pemilik SMP Perdana Ditemukan Tewas di Halaman Sekolah
- Ternyata Bukan Hanya Rumah Dirut PLN Yang Digeledah KPK