Berambisi Kudus Zero Miras, Ribuan Botol Minuman Setan Dihancurkan

Pemusnahan miras hasil Operasi Penyakit Masyarakat, di Alun alun Kota. Arif Edy Purnomo/RMOLJateng
Pemusnahan miras hasil Operasi Penyakit Masyarakat, di Alun alun Kota. Arif Edy Purnomo/RMOLJateng

Pemkab Kudus mendukung penuh pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kota Kretek. 

Selain untuk menegakkan peraturan daerah (Perda), langkah kongkret itu sebagai perlindungan kepada masyarakat, karena dampaknya mempengaruhi kesehatan hingga kejahatan.  

Penegasan itu diungkapkan Penjabat Bupati Kudus Hasan Chabibie, di sela agenda pemusnahan barang bukti ribuan miras dari hasil Operasi Penyakit Masyarakat, di Alun alun Kota Kudus, Kamis (4/4). 

"Miras ini salah satu penyakit masyarakat yang  terus-menerus harus kita perangi. Rekan rekan di Polres,  Satpol PP hingga TNI secara istikamah telah menindak tegas untuk mewujudkan Kudus  bisa sampai zero peredaran," kata Hasan. 

Ribuan barang bukti miras itu, imbuh Hasan, hasil kerja keras aparat gabungan dan semua pihak terkait yang kemudian dimusnahkan bersama sama ada bulan Ramadan tahun 2024. 

Dari pantauan RMOLjateng dilokasi, miras yang dimusnahkan sebanyak 3.235 botol hasil operasi Pekat periode Januari 2024 sampai 25 Maret 2024.

Pemusnahan dilakukan dengan memecahkan botol miras dilakukan PJ Bupati Kudus, Ketua DPRD Kudus, Kapolres Kudus, Forkopimda dan tokoh masyarakat. 

Sementara itu, Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto menjelaskan, pemusnahan miras ini merupakan hasil dari Operasi Pekat yang dilaksanakan sebelum gelar Operasi Ketupat Candi 2024. 

"Tidak hanya miras yang kita amankan, dari Operasi Pekat juga membongkar arena perjudian,  knalpot brong, petasan dan lainnya," pungkasnya.