Rudy Rahman (33) warga Teluk Tiram Laut, Banjarmasin Barat, tersangka kasus kepemilikan Sabu seberat 8 kilogram yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Semarang, pada awal April 2019 di sebuah apartemen Jalan Diponegoro diserahkan ke Kejaksaan Negri Semarang, Selasa (6/8/2019) siang.
- Nyaris Jadi Korban Perampokan Tetangganya, Selebgram Semarang Memaafkan Pelaku
- Penyelidikan Polda Sumsel, Uang Rp 2 Triliun Akidi Tio Ternyata Tidak Ada
- Nekat, Maling Terekam CCTV Curi Pompa Air di Belakang Rumah Warga
Baca Juga
Kasat Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Semarang ini setelah berkas tersangka Rudy Rahman dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Tersangka Rudi untuk proses penyidikan di Satresnarkoba sudah selesai dan sudah dinyatakan lengkap berkasnya.Termasuk petunjuk dari Jaksa sudah kita lengkapi. Dan hari ini pelaksanaan tahap dua atau P21 sudah kita laksanakan," ungkap AKBP Bambang Yugo di Mapolrestabes Semarang.
Sementara itu Kasubsi Penuntutan Pidum Ardhika Wisnu membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Satresnarkoba Polrestabes Semarang karena berkas tahap dua sudah lengkap.
"Selain tersangka Rudi, kita terima barang bukti Sabu yang sudah disisihkan seberat kurang lebih 700 gram. Sisanya sudah dilakukan pemusnahan berberapa waktu lalu," kata Ardhika Wisnu.
Selanjutnya tersangka Rudi sejak hari Selasa (6/8/2019) resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Semarang sambil menunggu sidang di Pengadilan.
- Terbukti Nyuap Robin Pattuju, M Syahrial Dijebloskan ke Rutan Klas I Medan
- Bekas Pramugari Garuda Bakal Dihadirkan sebagai Saksi di Persidangan
- Satreskrim Polrestabes Semarang Tangkap 10 Pelaku Penyerangan Cinde