Berkas Perkara Pengeroyokan Ade Armando Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara dan barang bukti kasus penganiayaan pegiat media sosial Ade Armando telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/5).


"Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Seksi Intelijen, Bani Immanuel Ginting, seperti dikutip dari  Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (26/5).

Dalam kasus ini, Polda Metro telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Mereka diduga telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap Ade Armando yang mengakibatkan luka-luka.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun.