Berkas perkara dan barang bukti kasus penganiayaan pegiat media sosial Ade Armando telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/5).
- Curi Laptop, Warga Brebes Ditangkap Polsek Ungaran Barat
- Kedapatan Mencuri HP, Serorang Residivis Diamankan Polres Wonogiri
- Tiga Alap-Alap Ranmor Dibekuk Unit Polrestabes Semarang
Baca Juga
"Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Seksi Intelijen, Bani Immanuel Ginting, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (26/5).
Dalam kasus ini, Polda Metro telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Mereka diduga telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap Ade Armando yang mengakibatkan luka-luka.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun.
- Warga Gupit Sukoharjo Ajukan Gugatan Class Action Tuntut PT RUM Ganti Rugi Rp1,85 Triliun
- Bantu Satgas BLBI, Polri Sita Aset Senilai Rp 5,9 Triliun
- Peringatan Hari Ibu, Kepala Rutan Salatiga : Srikandi Rutan Salatiga Perempuan yang Berdaya dan Produktif