Berkedok Kerjasama Bisnis, Embat Rp 347 Juta

Pelaku dugaan penipuan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonogiri. RMOL Jateng
Pelaku dugaan penipuan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonogiri. RMOL Jateng

Tim Reskrim Polres Wonogiri, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dilakukan oleh AFK (36) warga Kota Surakarta. Tindakan pelaku ini korban berinisial SBK (46) menderita kerugian Rp347.423.257.  


Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan dari SBK (46) karena dugaan penipuan atau penggelapan dengan menawarkan proyek pengadaan komputer.

“Kejadian bermula pada tanggal 15 Desember 2021, ketika orang tua pelapor menawarkan kepada P, kakak kandung pelapor, tentang proyek pengadaan barang seperti komputer ke berbagai instansi, dengan perjanjian keuntunganynya dibagi dua. Namun karena kakak korban ini tidak memiliki uang kemudian menawarkan tawaran tersebut kepada korban,” ucapnya, Jumat (1/12).

Setelah korban menyetujui tawaran tersebut, kata dia, pelaku mengirimkan rincian proposal terkait pengadaan barang disertai modal dan keuntungan akan didapatkan oleh korban.

Berjalannya waktu, pelapor tidak mendapatkan keuntungan dan modal uang sebesar Rp347.423.257 telah diberikan korban kepada pelaku tidak dikembalikan oleh terlapor. Atas kejadian tersebut pada tanggal 14 November 2023 pelapor mengadukan perkara dialami ke Polres Wonogiri.

"Setelah dilakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengamankan Pelaku AFK (36) dan saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, Kepada pelaku disangkakan pasal 372 jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun”, terang Anom.